Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan Disodori 28 Pertanyaan dari Bawaslu, Tak Semua Dijawab

Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan Disodori 28 Pertanyaan dari Bawaslu, Tak Semua Dijawab

Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan Sonhaji di kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan Sonhaji akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Kamis 5 September 2024.

BACA JUGA:Dipanggil Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Ketua PPDI Mangkir

Sonhaji datang ke kantor Bawaslu didampingi kuasa hukumnya. Ia memberikan klarifikasi dengan dugaan ketidaknetralan perangkat desa yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam acara Silaturahmi Daerah (Silatda) Forum Desa Bersatu di Hotel Senyiur Prigen, Senin 26 Agustus lalu. Atau tepatnya sehari sebelum pendaftaran calon.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Pasuruan Temukan Banyak Pelanggaran Coklit

Dalam acara tersebut juga dihadiri salah satu paslon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Pasuruan. Dan disinyalir adanya pernyataan dukungan kepada paslon tersebut.

Mamat Aryo, kuasa hukum Ketua PPDI menyampaikan bahwa kliennya oleh Bawaslu disodori 28 pertanyaan. Namun tidak semua pertanyaan dijawabnya. Karena tidak semua pertanyaan tersebut berkaitan langsung dengan dirinya.

BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Bongkar Ratusan APK

“Ya Alhamdulillah lancar. Klien kami sudah memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Ada yang bisa dijawab dan ada yang tidak bisa dijawab,” kata Mamat usai pemeriksaan di Bawaslu, Kamis 5 September 2024.

BACA JUGA:Kades di Pasuruan Dipanggil Bawaslu, Terkait Deklarasi Dukungan Capres

Menurutnya, beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh kliennya ini mayoritas tidak berkaitan langsung dengan kliennya. Misalnya saja terkait dengan pendanaan kegiatan ini dan siapa yang mengadakan.

BACA JUGA:Terbukti Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Kirim Surat ke KASN

“Karena klien saya ini hanya sebatas diundang untuk klarifikasi, maka klien saya tidak tahu siapa yang menyelenggarakan dan darimana uangnya. Selebihnya bisa dijawab semua pertanyaan yang diajukan,” lanjutnya .

Mamat mengaku heran karena kliennya dianggap salah. Kesalahan kliennya ini dimana. Sebab, sampai detik ini, pihak KPU belum menentukan dan menetapkan pasangan calon dan masih belum bisa disebut sebagai calon bupati dan wakil bupati.

BACA JUGA:Beri Santunan Rp 84 Juta, BPJS Ketenagakerjaan dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan Komitmen Lindungi Pekerja

Sumber: