Layani Polisi, Pengedar Sabu Endrosono Diringkus

Layani Polisi, Pengedar Sabu Endrosono Diringkus

Terduga pelaku CR berikut barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya.-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pria berinisial CR (47), diringkus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Endrosono, Semampir karena menjadi pengedar sabu

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Pengedar dan Pembeli Sabu di Lasem Baru

Terbukti, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 16 kantong plastik sabu seberat 1,262 gram, 2 plastik klip, sekrop dari sedotan, secarik kertas berisi catatan penjualan, HP.

BACA JUGA:Pengedar Pil Koplo Disergap Satreskoba Polrestabes Surabaya saat Transaksi di Depan Minimarket

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti digiring petugas ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Budak Sabu

"Tersangka ditangkap oleh anggota yang menyamar sebagai pembeli (under cover buy)," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Rabu 4 September 2024. 

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Kos Pengedar Sabu

Awalnya, saat diinterogasi tersangka tidak mengakui sebagai pengedar sabu. Tidak percaya begitu saja, kemudian dilakukan penggeledahan dan hanya ditemukan secarik kertas penjualan sabu. 

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Tupai Diborgol Satreskoba Polrestabes Surabaya

Secarik kertas itu membuat CR tidak bisa mengelak. Selanjutnya, disuruh anggota untuk menunjukkan di mana tempat dia menyimpan sabu di rumahnya. 

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Siap Tindak Pil Yaba

"Secarik kertas itu berisi transaksi penjualan sabu dan penghasilan tersangka, akhirnya mengakui perbuatannya," beber Suria.

BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Pimpinan Memorandum Bersilaturahmi dengan Satreskoba Polrestabes 

Sumber: