Pengedar Pil Koplo Disergap Satreskoba Polrestabes Surabaya saat Transaksi di Depan Minimarket
AP dan barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus pengedar pil koplo yang sedang transaksi di depan minimarket di Jalan Darmo Satelit Indah.
Pengedar apes itu, AP (27) asal Desa Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang dan saat ini tinggal Kos Jalan Tanjungsari Gang Anggrek.
Petugas juga menggeledah tas yang dibawa tersangka dan menemukan barang bukti 3 botol berisi 22 butir pil koplo. Setelah dirasa terbukti, kemudian menggiring tersangka berikut pil koplo ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut.
"Penangkapan pengedar dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksipil koplo di daerah Satelit Indah," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Senin 13 Mei 2024.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Pacuan Kuda Diborgol
BACA JUGA:11 Tersangka Penggerebekan di Kampung Narkoba Jalan Kunti Direhabilitasi
Kemudian anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabayamelakukan penyelidikan dan benar adanya. Setelah memastikan tersangka pengedar pil koplo langsung menyergapnya tanpa perlawanan.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan awalnya ditemukan barang bukti berupa 3 botol plastik berisi 3.000 butir pil koplo di jok sepeda motor honda Vario warna hitam nopol L 2460 VH milik," beber Suria.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku masih menyimpan barang di kamar kosnya di Jalan Tanjungsari. Selanjutnya, anggota mengeler ke rumah kos dan hasilnya ditemukan kembali 19 botol plastik berisi 19 ribu butir pil berwarna putih ber logo LL.
“Kita geledah dan barang ditemukan dalam kardus warna coklat di Lemari TV yang berada di kamar," imbuh Suria.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Gagalkan 144 Kg Sabu, Praktisi Hukum: Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba
AP berterus terang barang haram itu di beli dari seseorang yangbirinisial B, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Saya bertemu di samping kantor Pertamina, Raya Camplon Sampang, Madura," terang AP kepada penyidik.
Tersangka sudah dua kali membeli pil kopo. Di Sampang, membeli sebanyak 50 botol isi 50 ribu butir dan sudah dikirim kepada pasien sesuai perintah dari B. Kedua, pada Minggu, 07 April 2024, kembali mengambil di daerah Sampang sebanyak 50 ribu dan sudah dikirimkan sebanyak 28 ribu kepada pasien saudara B. Dan saat ini tersisa 22 ribu.
"Saya hanya kirm barang ke pasiean hanya atas perintah B. Saya mendapatkan upah berupa upah sebesar Rp 50 ribu per botol," tutur AP. (rio)
Sumber: