Kasus Tipikor, Jaksa Eksekutor Sita Eksekusi 12 Aset

Kasus Tipikor, Jaksa Eksekutor Sita Eksekusi 12 Aset

Pelaksanaan sita aset Jaksa Eksekutor di lokasi aset terpidana--

Uang tersebut digunakan untuk membiayai 31 koperasi primer yang berada dalam payung Puskopsyah Al Kamil dari berbagai daerah. Di Bekasi, Kediri, Blitar, Madiun dan Tuban. Namun, pengajuan pembiayaan tidak sesuai ketentuan. Sehingga, pembayaran pun macet dengan kerugian materi Rp 75,7 miliar.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Selamatkan Aset Rp 10 M Lebih

"Yang bersangkutan dihukum 15 tahun penjara tahun 2022 lalu," terang Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH, MH.

Selanjutnya, dilakukan upaya pencarian aset selama sekitar kurang tiga tahun. Terdata sekitar 12 harta benda milik Rudhy.

Semuanya terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Kabupaten Malang.(edr)

Sumber: