Ngaku Captain Kapal Tanker Tipu Korban Dituntut 1 Tahun dan 2 Bulan

Ngaku Captain Kapal Tanker Tipu Korban Dituntut 1 Tahun dan 2 Bulan

Jaksa Estik Dilla Rahmawati membacakan tuntutan terdakwa Ismail di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Uang Kas Selisih Rp 105 Juta, Kasir PT Sinar Makmur Sejati Diadili

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan atau kedua perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP," pungkasnya. (*)

Sumber: