Begal Sopir Taksi Online di Gunung Anyar Diadili, Istri: Biaya Pengobatan Ditanggung Keluarga Terdakwa

Begal Sopir Taksi Online di Gunung Anyar Diadili, Istri: Biaya Pengobatan Ditanggung Keluarga Terdakwa

Saksi Desi Ariawan memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Maria L Livia AP (23), asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), pembegal sopir taksi online Pudjiono di Jalan Graha Gunung Anyar kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa yang ingin segera mendapatkan uang cepat untuk liburan ke Australia itu membegal sopir taksi online untuk menguasai mobil korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menghadirkan saksi yakni Desi Ariawan, istri korban. Desi mengatakan bahwa ia mendapat informasi dari keluarga usai petugas satpol PP datang dan menginformasikan jika Pudjiono dibegal dan korban dilarikan ke RSUD Dr Soetomo.

BACA JUGA:Berkas P-21, Kasus Begal Taksi Online di Gunung Anyar Segera Disidangkan

"Saya diberitahu keluarga jika suami mengalami musibah dan dibawa ke RS Karangmenjangan (RSUD Dr Soetomo). Jadi saya langsung berangkat ke sana," kata Desi saat memberikan kesaksian di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin 23 Desember 2024.

Saksi mengatakan jika suaminya masih hidup saat ia sampai di rumah sakit. Ia melihat banyak terdapat luka di tubuh suaminya seperti di bagian mata, luka iris di pipi kanan, serta luka tusuk di leher.

BACA JUGA:Begal Driver Taksi Online Belajar Modus lewat Internet

"Suami saya diopname 28 hari sebelum akhirnya meninggal dunia dari tanggal 28 Oktober 2024. Awalnya saya belum tahu siapa pelakunya karena shock saya gak fokus lihat HP. Dan kondisi mobil hancur saat saya lihat di kantor polisi," ujarnya.

Desi melanjutkan usai kejadian pihak keluarga yakni mama dan tante terdakwa Maria datang ke rumahnya. Saat itu mereka silaturahmi dan meminta maaf secara langsung.

BACA JUGA:Korban Perampokan Taksi Online adalah Ketua PPS Embong Kaliasin

"Mama dan tante terdakwa datang. Silaturahmi sekaligus meminta maaf," ujar wanita yang memiliki 2 orang anak dari korban Pudjiono saat ditanya Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.

Desi melanjutkan permohonan maaf itu setidaknya dilakukan 3 kali dengan mendatangi rumahnya. Selain itu untuk biaya seluruh pengobatan suaminya ditanggung oleh keluarga terdakwa.

"Untuk biaya pengobatan seluruhnya dibiayai keluarga terdakwa. Habisnya sekitar Rp 400 jutaan. Dan terkait surat perdamaian, saya tidak tahu Yang Mulia," ungkapnya.

BACA JUGA:Wanita Asal NTT Terlibat Perampokan Sopir Taksi Online di Gunung Anyar Tambak

Atas keterangan saksi Desi, terdakwa membenarkan." Iya benar keterangan saksi," sahut Maria melalui video call.

Sumber: