Berkas P-21, Kasus Begal Taksi Online di Gunung Anyar Segera Disidangkan
Tersangka perempuan berinisial M (23) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku utama, kini berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kasus pembegalan terhadap seorang driver taksi online di Gunung Anyar, Surabaya memasuki babak baru.
Tersangka perempuan berinisial M (23) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku utama, kini berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.
Seperti diketahui, peristiwa nahas tersebut terjadi pada awal Oktober lalu.
BACA JUGA:Polsek Gunung Anyar Gotong Royong Cegah Bencana, Bersama Warga Bersihkan Lingkungan
Korban, seorang pria paruh baya berinisial Pj (47), mengalami luka tusuk di bagian leher akibat serangan tersangka.
Sebelumnya bahwa pada awal bulan Oktober silam, M (23) seorang perempuan asal NTT melakukan perampokan taksi online di Gunung Anyar Tambak Surabaya terhadap korban Pj (47) warga Keputran Panjunan Surabaya yg mengakibatkan Korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian leher.
Namun setelah dilakukan perawatan intensif di RS Dr Soetomo Surabaya selama 28 hari, Pj (47) menghembuskan nafas terakhirnya.
BACA JUGA:Polsek Gunung Anyar Berhasil Tekan Aksi Kriminalitas dengan Operasi Cipta Kondisi
Terhadap perbuatan tersangka M (23) tersebut yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) Subs Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Hari ini, kita resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya," ujar Kapolsek Gunung Anyar, IPTU Sumianto Harsya Fahroni, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Aris Nuriyanto, S.H., pada hari Kamis 14 November 2024.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) Subs Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
BACA JUGA:2 Pelaku Judi Online Diringkus Polsek Gunung Anyar
Kapolsek Gunung Anyar, IPTU Sumianto Harsya Fahroni, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa kasus ini terbilang unik karena pelakunya seorang perempuan dengan motif yang cukup mengejutkan.
"Tersangka mengaku membutuhkan uang untuk berlibur dan bekerja di luar negeri," jelas Ipda Aris.
Sumber: