Ngaku Captain Kapal Tanker Tipu Korban Dituntut 1 Tahun dan 2 Bulan

Ngaku Captain Kapal Tanker Tipu Korban Dituntut 1 Tahun dan 2 Bulan

Jaksa Estik Dilla Rahmawati membacakan tuntutan terdakwa Ismail di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Mengaku captain kapal tanker batubara, Ismail (51) berasal Tanjung Priok, Jakarta, yang berhasil menipu Fikta Yuliana dan menantunya Nazar Abdillah kini dituntut 1 tahun dan 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo melalui oleh Estik Dilla Rahmawati.

BACA JUGA:Polisi Identifikasi Pelaku Begal di Balai Kota Surabaya lewat Petunjuk CCTV, Korban Dapat Ganti Motor Baru

Dalam sidang di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Jaksa Estik mengatakan bahwa terdakwa Ismail telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. 

"Menuntut terdakwa Ismail dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," kata Estik Dilla, Kamis 15 Agustus 2024.

BACA JUGA:2 Maling Kabel Pabrik Dimassa Warga Keputih

Atas tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa, R Fauzi Zuhri Wahyu Pradika melakukan pembelaan secara lisan dan meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa seringan-ringannya.

BACA JUGA:Peragakan 56 Adegan Pembunuhan Adik Bunuh Kakak di Darmo Indah Selatan, Sodorkan Pisau Dikira Menyerang

"Kami memohon seringan-ringannya Yang Mulia. Karena motor sudah dikembalikan ke korban melalui kejaksaan," kata R Fauzi saat membacakan pembelaan secara lisan. 

BACA JUGA:Pemotor Tewas Terlindas Truk Molen di Kedung Baruk

Usai sidang, Fauzi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan perdamaian dengan pihak korban yang berada Kalimantan. 

"Jadi korban berasal dari Kalimantan dan bawa motor ke sini (Surabaya), kita ketemu di Pengadilan Negeri di sini, ngomong secara baik-baik dan motor sudah dikembalikan melalui kejaksaan," jelasnya. 

BACA JUGA:Nyaru Perempuan Berjilbab, Bandit Curanmor Gasak Motor dan HP

"Dan permohonan korban telah diterima dan di acc ketua majelis. Jadi sampai saat ini, terdakwa sudah mengembalikan kerugian kepada korban," tambahnya. 

Awalnya, kejadian tersebut terjadi saat terdakwa  berdalih menawarkan pekerjaan, terdakwa berhasil menggasak uang dan motor korban saat foto studio untuk keperluan melamar pekerjaan. 

Sumber: