Tangani Sengketa Kampoeng Roti, Kuasa Hukum Pelapor Nilai Penyidik Ditreskrimsus Polda Tidak Profesional

Tangani Sengketa Kampoeng Roti, Kuasa Hukum Pelapor Nilai Penyidik Ditreskrimsus Polda Tidak Profesional

Ditreskrimsus Polda Jatim ikut tangani sengketa Kampoeng Roti.-M Farid Al Jupri.-

Sementara iti Kasubdit Perbankan AKBP Damus Asa saat dikonfirmasi Memorandum.co.id membenarkan akan laporan di Ditreskrimsus. 

"Iya benar," ujar AKBP Damus Asa. 

Saat ditanya mengenai alasan krimsus ikut menangani sengketa Kampoeng Roti karena pihaknya juga menerima laporan. 

"Karena ada laporan di Krimsus pak, laporan yang di Krimum subtansi nya, berbeda dengan yang dilaporkan di Krimsus," jelasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti melibatkan dua pemiliknya yaitu Darma Surya dan Glenn Muliawan. Darma Surya melaporkan Glenn Muliawan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan. penggelapan dan pencucian uang senilai 7,4 miliar. (rid)

Sumber: