Tangani Sengketa Kampoeng Roti, Kuasa Hukum Pelapor Nilai Penyidik Ditreskrimsus Polda Tidak Profesional

Tangani Sengketa Kampoeng Roti, Kuasa Hukum Pelapor Nilai Penyidik Ditreskrimsus Polda Tidak Profesional

Ditreskrimsus Polda Jatim ikut tangani sengketa Kampoeng Roti.-M Farid Al Jupri.-

SURABAYA, MEMORANDUM-Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sedang menangani kasus sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti. Disisi lain, Ditreskrimsus juga turut ikut campur menangani kasus yang melibatkan dua pemilik Kampoeng Roti Darma Surya sebagai Pelapor dan Glenn Muliawan selaku terlapor

Hal ini terjadi setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengirimkan surat undangan klarifikasi terhadap akunting Kampoeng Roti bernama Purwanti.

BACA JUGA:Sengketa Kampoeng Roti, Pelapor Serahkan Slip Barang Bukti Laporan Keuangan ke Penyidik

Undangan klarifikasi yang ditanda tangani oleh Kasubdit II Perbankan AKBP Damus Asa sedianya menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu 7 Agustus 2024. Padahal kasus ini sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Dr Cristabella Eventia sebagai kuasa hukum pelapor mempertanyakan terbitnya surat undangan ini. Menurutnya surat undangan terhadap Purwanti yang mengacu sprinlidik no 1775/ VII/ RES.2.6/ 2024 membuat penanganan kasus ini semakin bias, sementara Purwanti merupakan saksi kunci dalam pengungkapan dugaan tindak pidana yang telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. 

BACA JUGA:Kasubdit Hardabangtah Pastikan Penyidikan Sengketa Kampoeng Roti Masih Berjalan

"Sebenarnya kasus ini sudah mulai ada titik terang dalam penanganan di Ditreskrimum. Kami sebagai pelapor sudah menyerahkan  data-data kepada penyidik Ditreskrimum untuk kemudian dilakukan penyitaan agar menjadi alas data yang sahih bagi audit independen," kata Bella. 

"Namun kami heran ketika muncul surat undangan terhadap akunting kami dari Ditreskrimsus Polda Jatim dimana mereka melakukan penyelidikan atas pasal yang sama yaitu penipuan, penggelapan dan pencucian uang," imbuhnya. 

Bella menganggap bahwa munculnya undangan klarifikasi ini penuh kejanggalan. Kejanggalan yang dimaksud adalah rujukan sprinlidik berdasarkan Laporan Informasi yang dibuat Glenn Muliawan bertanggal 19 Juli 2024. Tiga hari setelah Laporan Informasi, kemudian muncullah sprinlidik tersebut. 

"Ini ada apa kok Ditreskrimsus cepat sekali mengeluarkan sprinlidik? Sebagai perbandingan Ditreskrimum saja membutuhkan waktu 2 minggu untuk memproses laporan kami ini dikarenakan penyidik harus mencari 2 alat bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan Glen. Saya berharap ini bukan orderan," jelas Bella.

Bella menambahkan jika kasus serupa sudah ditangani Ditreskrimum lalu Ditreskrimsus juga menangani kasus yang sama ini artinya nebis in idem. Lulusan Terbaik Doktoral UNAIR ini menjelaskan tupoksi Ditreskrimsus adalah menangani kasus-kasus Lex Specialis. 

"Sedangkan yang mereka tangani adalah melakukan penyelidikan terhadap pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan. pasal ini sama seperti yang ditangani Ditreskrimum, ini kan janggal," paparnya. 

Ia berharap penyidik Ditreskrimsus selaku aparat penegak hukum dapat lebih profesional dan tidak sarat kepentingan.

"Jangan sampai nantinya terbukti bahwa penyidik melakukan hal yang diluar kewenangannya. Semestinya kalo Glenn melaporkan balik Darma Surya ya harusnya diberikan pencerahan hukum yang benar, bukannya malah diberikan pemahaman hukum yang keliru sehingga bisa menjadi boomerang bagi Penyidik maupun Glen sendiri. Saya meyakini, ahli hukum pidana pun akan mempertanyakan kejanggalan ini,” tutup Bella.

Sumber: