Pernah Dengar Klien Minta Konten Dihapus? Ini Solusi Jitu untuk MUA!

Pernah Dengar Klien Minta Konten Dihapus? Ini Solusi Jitu untuk MUA!

Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --

Aplikasi: MUA dapat memanfaatkan regulasi ini untuk mendapatkan izin usaha dengan lebih mudah, menyesuaikan skala bisnis mereka dengan persyaratan yang berlaku.

Ragam Pelaku Usaha dalam Industri Kecantikan

Dalam konteks perdagangan elektronik, pelaku usaha di industri kecantikan dapat dibedakan menjadi:

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Platform yang digunakan oleh MUA untuk menjual jasa mereka, seperti Instagram atau YouTube. PPMSE ini menyediakan sarana untuk transaksi elektronik antara MUA dan klien.

Penyelenggara Sarana Perantara (PSP): Pihak yang menyediakan sarana komunikasi antara MUA dan klien, seperti WhatsApp atau email, yang memfasilitasi komunikasi dan transaksi.

Pedagang atau Merchant: MUA itu sendiri yang menjual jasa makeup mereka melalui platform digital, baik secara langsung maupun melalui platform pihak ketiga seperti PPMSE.

Hak dan Kewajiban Hukum bagi MUA dan Klien

Hak dan Kewajiban MUA

Hak MUA:

Hak Atas Karya: MUA berhak atas pengakuan karya mereka sebagai hak cipta jika ada elemen kreatif yang terlibat, seperti desain makeup yang unik atau teknik khusus.

Hak Penggunaan Konten: Jika disepakati dalam kontrak, MUA berhak menggunakan foto dan video klien untuk promosi, portofolio, atau tujuan komersial lainnya.

Hak untuk Menolak: MUA berhak menolak permintaan penghapusan konten jika tidak ada dasar hukum yang jelas, selama hal tersebut telah diatur dalam perjanjian yang disepakati.

Kewajiban MUA:

Kewajiban Privasi: MUA wajib melindungi data pribadi klien dan memastikan bahwa informasi sensitif tidak dibagikan tanpa izin.

Kewajiban Kontrak: MUA harus mematuhi semua syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian dengan klien.

Sumber: