Pernah Dengar Klien Minta Konten Dihapus? Ini Solusi Jitu untuk MUA!

Pernah Dengar Klien Minta Konten Dihapus? Ini Solusi Jitu untuk MUA!

Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --

Untuk itu, langkah-langkah penguatan legalitas dan perizinan adalah kunci bagi MUA untuk melindungi bisnis dan reputasi mereka dalam industri digital.

BACA JUGA:TOP Legal Hadir di Umrah Holiday Expo 2024: Legalitas Tidak Bermasalah, Umrah pun Berkah

Mengapa Legalitas dan Perizinan Penting?

Berikut adalah beberapa regulasi yang harus dipahami dan dipatuhi oleh MUA di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Ruang Lingkup: Mengatur transaksi elektronik dan melindungi data pribadi. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi perlindungan data dan informasi pribadi dalam transaksi elektronik.

Perubahan oleh UU No. 19 Tahun 2016: Memperkuat perlindungan privasi dan memberikan sanksi bagi pelanggaran terkait penyalahgunaan data pribadi.

2. PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Tujuan: Menetapkan standar bagi penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan keamanan data dan informasi, termasuk kewajiban penyimpanan data.

Relevansi: MUA yang menggunakan platform digital untuk mempromosikan jasa mereka harus memastikan bahwa data klien disimpan dan dikelola sesuai dengan peraturan ini.

3. PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Fokus: Mengatur perdagangan melalui media elektronik, termasuk ketentuan mengenai kontrak elektronik, perlindungan konsumen, dan kewajiban penyelenggara sistem elektronik.

Pentingnya bagi MUA: Memastikan bahwa semua transaksi yang dilakukan melalui platform digital sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk melindungi hak-hak konsumen.

4. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tujuan: Menyederhanakan proses perizinan berusaha dengan pendekatan berbasis risiko, sehingga pelaku usaha dapat mengurus izin lebih efisien.

Sumber: