Bupati Hendy dan Kepala Kantah BPN Jember Wujudkan Mimpi Nelayan Puger Memiliki Sertipikat Tanah LC

Bupati Hendy dan Kepala Kantah BPN Jember Wujudkan Mimpi Nelayan Puger Memiliki Sertipikat Tanah LC

. Ir H. Hendy Siswanto ST, IPU, Asean Eng, Bupati Jember, didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Jember, Dr. Akhyar Tarfi S.SiT., M.H. dan Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni Serahkan Secara Simbolis Sertipikat pada nelayan--

"Kami berkomitmen untuk mewujudkan mimpi nelayan Puger memiliki sertipikat ranah LC tanpa permasalahan dengan cepat dan transparan, sehingga para nelayan di Puger dapat segera memiliki kepastian hukum atas tanah mereka."tegasnya

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Pancakarya Mediasi Penyelesaian Masalah Batas Tanah Pekarangan

BACA JUGA:Kakantah ATR/BPN Kabupaten Jember Sumpah 5 Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jember

Tahap pertama akan dilakukan kurang lebih untuk 197 penerima. Dr. Akhyar menjelaskan bahwa prioritas utama adalah menyerahkan sertifikat kepada pemilik yang tidak memiliki kendala, seperti tanah yang bermasalah dengan bangunan, sertifikat hilang, atau kondisi fisik lapangan yang tidak memungkinkan pengukuran.

Bagi pemilik yang sertifikatnya belum dapat diserahkan pada tahap pertama, Dr. Akhyar menghimbau agar mereka melapor ke BPN atau ke desa atau perwakilan kelompok masyarakat di perumahan tersebut.

Untuk kelancaran proses penyerahan sertifikat, Dr. Akhyar menekankan beberapa persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi oleh penerima:

Sertifikat harus diterima langsung oleh pemilik yang berhak. Diwajibkan membawa KTP asli dan surat keterangan ahli waris asli dari desa bagi ahli waris.

Larangan diwakilkan (Penerimaan sertifikat tidak boleh diwakilkan kepada orang lain). Kehati-hatian ini guna memastikan identitas diri mereka benar penerima manfaat Sertifikat LC.

BACA JUGA:Hadiri Rakor GTRA, Bupati Hendy Minta Anggota Tim Selesaikan Konflik Tanah di Jember

BACA JUGA:Tim Baggrabag Polsek Jenggawah Ringkus 2 Pencuri Kabel Tanah Tanam Milik PT Telkom

Dr. Akhyar berharap dengan kepemilikan sertifikat tanah yang sah, para nelayan di Puger dapat. Meningkatkan Akses Permodalan: Sertifikat tanah dapat menjadi jaminan bagi nelayan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank. Meningkatkan Taraf Hidup, dengan modal yang lebih mudah diakses, nelayan dapat meningkatkan usaha mereka dan meningkatkan taraf hidup mereka.

Kepemilikan sertifikat yang sah dapat membantu menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari. Penyerahan sertifikat LC Puger ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan para nelayan di Puger. BPN Jember berkomitmen untuk terus membantu dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. 

BACA JUGA:Babinsa Koramil Sumbersari Dampingi Petani Bajak Tanah Demi Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Kelompok Masyarakat Nelayan Puger Sambut Gembira Pengukuran Batas dan Verifikasi Penerima Sertifikat Tanah LC

Dikonfirmasi seputar langkah hukum terkait tanah LC Puger dirinya menjelaskan, langkah pertama yang akan diambil adalah maksimalkan peran tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jember.

“Di GTRA kan ada perangkat Alat Penegak Hukum (APH), ada Kejaksaan, Kepolisian dan Dandim juga pihak terkait, kita akan maksimalkan dan akan kita laporkan persoalan persoalan hukum. Sehingga nantinya akan bisa di tindak lanjuti seperti apa langkah langkahnya,” jelasnya.

Sumber: