Kelompok Masyarakat Nelayan Puger Sambut Gembira Pengukuran Batas dan Verifikasi Penerima Sertifikat Tanah LC
Tim Pengukur ATR/BPN Jember bereng Pokmas, dan Perangkat desa serta Muspika-Biro Jember-
JEMBER, MEMORANDUM - Ratusan warga nelayan penerima program Konsolidasi Tanah (LC) di Puger, Jember, menyambut gembira pengukuran batas dan verifikasi penerima sertifikat tanah LC yang dilakukan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jember.
Kepala Kantor Pertanahan ATR BPN Jember, Akhyar Tarfi, melalui Kasi Survei dan Pemetaan Ginanjar Puja Lestari, menjelaskan bahwa pengukuran dan verifikasi ini dilakukan sebelum sertifikat diserahkan kepada 611 penerima yang berhak. Proses ini bertujuan untuk memastikan ketepatan batas tanah dan keabsahan penerima sertifikat.
"Sebanyak 89 sertifikat lainnya masih belum diketahui keberadaannya dan akan ditindaklanjuti lebih lanjut," ujar Ginanjar.
Dari 700 bidang tanah terdapat/terbagi 31 blok bidang, dan untuk sementara masih terdapat 102 kapling/Orang, sesuai hasil verifikasi dari desa Puger Kulon, dan akan berlanjut setelah ada tambahan verifikasi.
BACA JUGA:Kepala BPN Jember Raih Gelar Doktor dengan Disertasi tentang Pembagian Tanah Pascaperjanjian Helsinki
Ginanjar menambahkan, Kegiatan pengukuran bidang tanah dan pengembalian batas, kami bersama 9 personil terbagi 3 tim/kelompok, yang diikuti oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima dan dari Pemerintah desa Puger Kulon serta Pejabat Muspika Kecamatan Puger.
Ketua Pokmas Nelayan Penerima Program LC Puger, Nuril Anwar, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Bupati Jember Hendy Siswanto dan Kepala Kantor Pertanahan Jember Dr. Akhyar Tarfi atas respon cepat dalam menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah LC ini.
"Dengan diterimanya sertifikat ini nantinya, kami memiliki kepastian dan perlindungan hukum atas hak milik tanah kami," kata Anwar.
Kabar gembira ini kami terima pada awal Ramadhan karena 700 Sertifikat Hak Milik warga yang sempat raib hampir 16 tahun lamanya yang dibawa oleh oknum yang tidak diketahui akan diserahkan oleh Bupati Jember.
BACA JUGA:Kantor ATR/BPN Jember Gandeng APH dan Pemkab Sukseskan Program PTSL Tahun 2024
Sebagaimana diketahui warga telah memperjuangkan untuk mendapatkan sertifikat yang menjadi haknya itu, sertifikat tersebut merupakan pemberian pemerintah Pusat melelui Program Kementrain Agraria pada tahun 2008 berdasarkan usulan dengan SK Bupati MZA Djalan Nomer 179 Tahun 2008 tentang Penetapan Lokasi Program Konsolidasi Tanah di wilayah Puger Kulon tahun 2008 seluas 37.4 Ha,
Yang mana sebagian seluas 9,7 Ha diperuntukkan bagi perumahan nelayan sebanyak 700 bidang /warga. Namun sebagai tindak lanjut dari program tersebut Bupati memberikan Rekomendasi pada Januari Nomer 79 Tahun 2010 untuk menunjuk Koperasi Serba Usaha Makmur Sejahtera sebagai pelaksana pembangunannya.
Dan Rekomendasi Nomer 670 Tahun 2013 pada Oktober 2013 dilaksanakan oleh PT. Jadisari Mulya , siring dengan rencana pembangunan itu, setelah pada bulan Juli 2010 sebanyak 700 sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis kepada oleh Kepala BPN saat itu kepada Kepala Desa Puger Kulon dan Kepala Desa Puger Wetan saat itu jadi satupun sertifikat tidak sempat dipegang oleh warga yang berhak.
Dari kelanjutan program tersebut warga yang siap dibangunkan rumah membuat surat pernyataan kesediaan untuk dibangunkan rumah, dimana 700 sertifikat yang belum sempat dipegang warga itu diserahkan kepada Koperasi untuk dititipkan sebagai jaminan.
BACA JUGA:Kejar Target ! ATR/BPN Jember Kerja Lembur dan Buka Tenda Biru
Sekitar tahun 2010 sampai sekarang hampir 16 tahun lamanya warga memperjuangkan haknya untuk mendapatkan kembali sertifikatnya, berbagai cara dan berkali kali upaya melalui demo, dengan pendapat di DPRD , audensi dengan Kepala BPN, dan upaya pelaporan perbuatan pidana di Kepolisian namun belum membuahkan hasil meskipun hanya untu 1 sertifikatpun.
Pada tahun 2021 sertifikat tersebut tiba-tiba diserahkan kepada Kepala BPN secara bertahap untuk dititipkan supaya aman terakhir sebanyak hanya 611 sertifikat dan sisanya sebanyak 89 sertifikat raib tidak diketahui keberadaannya.
Atas bantuan Kepala Kantor Badan Pertanahan Jember ada secercah harapan untuk diserahkan, ditindaklanjuti dengan Surat Pokmas Nomer 4/Pokmas-LC/III/2024 tanggal 15 Maret 2015, Pokmas berkirim surat kepada Bupati Jember untuk meminta bantuan penyelesaian atau penyerahan sertifikat yang dititipkan di BPN tersebut.
"alhamdulillah mendapatkan respon dari Bupati dengan gerak cepat, sat set digelar rapat internal dengan kepala BPN hasilnya pun harus disegerakan penyelesaiannya, maka pada tanggal 23 April 2024, digelar rapat kordinasi di Kantor Dinas Perikanan, " kata Anwar.
BACA JUGA:BPN Jember Tuntaskan Sertifikasi 30 Ribu dari 52 Ribu Bidang Tanah
Yang hasilnya diperlukan tindakan konkrit untuk merumuskan teknis penyerahan, jadwal dan tahapan penyelesainya, yang ditentukan tahapan sosialisasi, tahapan pengukuran bidang tanah atau pengembalian batas, tahapan Verifikasi dan Validasi oleh Tim dimana warga harus menyerahkan persyaratan administrasi Adminduk.
Yakni KTP, KK, Surat Kematian dan Surat Pernyataan Ahli Waris jika Penerima sertifikat telah meninggal dunia, serta tapahan penyerahan sertifikat sebanyak 611 secara bertahap, direncanakan akan diserahkan oleh Bupati Hendy.
Hari ini adalah tahapan Pengukuran Bidang Tanah dan pengembalian Batas oleh Tim BPN yang disaksikan oleh Perwakilan Desa, serta didampingi oleh pengurus Pokmas, dalam kegiatan ini sekitar 200 warga antusias hadir berduyun-duyun berkumpul di Posko Pokmas untuk menyaksikan pelaksanaan pengukuran.
Sementara sejumlah 89 sertifikat yang masih raib, yang terkait dengan developer dan penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan yang berhak, pokmas berharap penyelesaian secara kekeluargaan melalui Pemerintah Desa atau prosedur hukum.
BACA JUGA:BPN Jember Garap 664 Penyertifikatan Tanah Wakaf dan Peribadatan
Kami tetep berharap bantuan dan dukungannya, rencana pengembangan wilayah sebagai zona ekonomi perlu dukungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, yang mana peruntukan tanah Land Consolidatin seluas 34,7 ha sesuai dengan SK Bupati Nomer 179 Tahun 2008.
"Yang diperuntukkan sebagai pemukiman, sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana olahraga sarana kesehatan, pasar dan kawasan wisata sehingga tujuan Program Konsolidasi tanah tersebut tuntas 100 persen. "pungkas Anwar.(edy)
Sumber: