umrah expo

Curi Travo di Bengkel Las, Nelayan Ujungpangkah Dibekuk Polisi

Curi Travo di Bengkel Las, Nelayan Ujungpangkah Dibekuk Polisi

Tersangka Abdul Sujak diamankan di Mapolsek Ujungpangkah usai mencuri travo di bengkel las, Desa Cangaan.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang nelayan asal Desa Pangkahkulon, Ujungpangkah, Gresik, berakhir masuk bui usai aksi pencuriannya terungkap. Pelaku bermama Abdul Sujak (49) itu dibekuk petugas polsek setempat pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Pria tersebut diketahui mencuri alat travo di bengkel las milik Abdul Karim (49), yang berlokasi di Desa Cangaan. Hal itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Aipda Reza Wahyu Winas. 

BACA JUGA:Uang Kotak Amal Masjid di Padang Bandung Dicuri, Warga Maafkan Pelaku karena Iba


Mini Kidi--

“Iya benar. Korban baru sadar travo di bengkel lasnya hilang sewaktu akan menggunakannya. Pencuriannya dilakukan minggu lalu,” kata Aipda Reza saat dikonfirmasi, Jumat 17 Oktober 2025.

Dirinya menjelaskan, identitas pelaku tersebut terungkap ketika berupaya menjual barang curiannya di salah satu grup sosial media Facebook. Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap saat hendak bertemu pembeli.

BACA JUGA:Empat Rayap Besi Curi Rantai Truk di Pelabuhan Gresik, Dua Remaja Diamankan

“Pelaku dan barang bukti kami tangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli. Lalu kami amankan ke Mapolsek Ujungpangkah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 13 juta. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. 

“Berdasarkan pengakuannya, tersangka mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Sekarang sudah kami tahan di Mapolsek Ujungpangkah,” tandasnya.(rez)

Sumber: