Bupati Hendy dan Kepala Kantah BPN Jember Wujudkan Mimpi Nelayan Puger Memiliki Sertipikat Tanah LC
. Ir H. Hendy Siswanto ST, IPU, Asean Eng, Bupati Jember, didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Jember, Dr. Akhyar Tarfi S.SiT., M.H. dan Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni Serahkan Secara Simbolis Sertipikat pada nelayan--
JEMBER, MEMORANDUM - Penyerahan tahap pertama Sertipikat Hak Milik penerima program Land Consolidation (LC) tahun 2008 Masyarakat Nelayan Desa Puger Kulon dan Puger Wetan, Sebagai tanggungjawab Pemkab dan Kantor ATR/BPN Jember, mewujudkan mimpi Nelayan Puger.
Untuk Penyerahan tahap pertama Sertipikat SHM Sejumlah 197 dari 700 Setipikat, yang sudah clean and clear (bebas dan jelas) dari masalah.
Tampak hadir Bupati Jember, Ir H. Hendy Siswanto ST, IPU, Asean Eng, Komandan Kodim 0824/Jember, Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, Kepala Kelautan dan Perikanan Indra Tri Purnomo, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jember Rahman Ananda, dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Tabroni, bersama Alfan Yusfi (Dapil 5), dan Indi Naidha (Dapil 6), DPRD terpilih Fraksi PDI Perjuangan, maupun Kepala Desa Puger Kulon, Puger Wetan, beserta 197 masyarakat nelayan, penerima Sertipikat SHM program Land Consolidation (LC) tahun 2008.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Kaliwates Atasi Permasalahan Tanah Warga Lewat Mediasi
BACA JUGA:Gedung Arsip Kantor Pertanahan Jember Diresmikan, Sinergi Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Dalam Sambutanya Bupati Hendy menyebut, persoalan ini dimulai pada tahun 2008 dan baru di tahun 2024 kita mulai serahkan sertifikat kepada masyarakat yang berhak menerimanya secara bertahap.
“Saat ini kita bisa serahkan 197 sertifikat yang menjadi hak milik warga Puger dari 700 sertifikat LC dan sisanya akan terus menerus secara bertahap akan kita lakukan penyelesaian,” tuturnya.
Sehingga warga Desa Puger Kulon dan Puger Wetan bisa mendapatkan hak atas tanah ini dan selanjutnya bisa segera di bangun rumah tempat tinggal sehingga bisa berkembang lebih baik lagi.
Menurut Hendy, di sini ada beberapa titik lokasi lahan kurang lebih 2 hektar dan itu akan digunakan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, sedangkan untuk membangun nya itu tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk membangun.
“Ketika sudah dibangun fasilitas umum dan fasilitas sosial maka nilai ekonomi tanah LC Puger dengan sendirinya akan meningkat, dan jangan sampai tanah yang didapat akan dijual,” ungkap Bupati. Jumat 9 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kepala Kantor Pertanahan Jember Lantik 8 Kepala Desa sebagai Panitia Ajudikasi PTSL 2024
Kepala Kantor ATR/BPN Jember, Dr. Akhyar Tarfi S.SiT., M.H. Beliau menyatakan bahwa Sebanyak 197 sertifikat tersebut telah melalui proses verifikasi dan dipastikan "clean and clear" (bebas dan jelas) dari masalah.
Penyerahan sertifikat ini merupakan wujud komitmen Bupati Hendy Siswanto dan BPN Jember untuk menyelesaikan permasalahan hak kepemilikan tanah nelayan di Puger yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sumber: