Residivis Pakal Edarkan Sabu

Residivis Pakal Edarkan Sabu

MMR dan barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya.-Oskario Udayana-

Tersangka membeli seharga Rp 1 juta per gramnya. Barang diambil secara ranjau di pinggir Jalan Lakasantri dan dibungkus bubble wrap.

"Saya baru membayar Rp 1 juta, sisanya Rp 5 juta kalau sudah terjual habis," terang MMR.

BACA JUGA:Kejari Surabaya Daftarkan Kasasi, Berharap MA Bisa Putuskan Seadil-adilnya

Setelah mengambil ranjauan, MMR menjual satu poket berisi tiga gram sabu. Sedangkan sisanya dibagi menjadi 15 poket tersebut. "Saya sudah beroperasi dua bulan," tutur MMR. (*)

Sumber: