Residivis Pakal Edarkan Sabu
MMR dan barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya.-Oskario Udayana-
Tersangka membeli seharga Rp 1 juta per gramnya. Barang diambil secara ranjau di pinggir Jalan Lakasantri dan dibungkus bubble wrap.
"Saya baru membayar Rp 1 juta, sisanya Rp 5 juta kalau sudah terjual habis," terang MMR.
BACA JUGA:Kejari Surabaya Daftarkan Kasasi, Berharap MA Bisa Putuskan Seadil-adilnya
Setelah mengambil ranjauan, MMR menjual satu poket berisi tiga gram sabu. Sedangkan sisanya dibagi menjadi 15 poket tersebut. "Saya sudah beroperasi dua bulan," tutur MMR. (*)
Sumber: