2 Perampok dan Pembunuh Sopir Truk di Madiun Ditangkap, Ini Motifnya

2 Perampok dan Pembunuh Sopir Truk di Madiun Ditangkap, Ini Motifnya

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menunjukkan dua tersangka kasus perampokan dan pembunuhan sopir truk pengangkut besi tembaga di Bajulan, Saradan saat ungkap rilis kasus.-Biro Madiun-

MADIUN, MEMORANDUM - Polisi akhirnya menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam perampokan dan pembunuhan sopir truk muatan tembaga, Hario Anggi Pratama (36) di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun

Kedua pelaku merupakan teman korban sesama sopir truk ekspedisi, uang hasil perampokan digunakan untuk judi online

BACA JUGA:Kuasa Hukum DSA: Hakim Tidak Hadir untuk Masyarakat Kecil, LBH Surabaya Desak KY Periksa Hakim

Hal itu diungkapkan Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan saat konferensi pers Jumat 26 Juli 2024. Keduanya diamankan di tempat yang berbeda, Choiron Fathoni alias Toni yang merupakan dalang dari perampokan dan pembunuhan diamankan di Yogyakarta. Sementara Suprantono alias Nakata yang berperan sebagai eksekutor diamankan di Karangayar, Jawa Tengah. 

BACA JUGA:Bayi Perempuan Dibuang di Teras Rumah Pasutri di Keputih, Tinggalkan Surat Wasiat

"Motifnya karena pelaku ingin menguasai dan memiliki barang muatan korban, berupa besi tembaga seberat 2,7 ton," ujar dia. 

Lebih lanjut, Ridwan membeberkan tersangka sudah berniat melakukan pencurian, sehingga korban telah diikuti dari Yogyakarta. Sesampainya di Padas, Ngawi pada Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Hario berhenti untuk beristirahat di pinggir jalan dan datang kedua pelaku. 

BACA JUGA:Respatti Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pemuda Bawa Sabu

"Selanjutnya korban dipukul menggunakan besi dongkrak di kepala bagian belakang. Setelah tidak sadarkan diri diangkut ke truk yang dikemudikan korban," terang dia. 

Truk milik UD Mitra Logam dengan nomor polisi AD 8991 CC dan korban kemudian dibawa ke salah satu rumah makan di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun untuk melangsir besi tembaga yang dimuat. Setelah dilangsir, korban ditinggal di dalam kabin truk dalam keadaan terkunci dari luar. 

BACA JUGA:Polsek Gresik Kota Amankan 3 Bandit Curanmor Pekelingan

"Selanjutnya para tersangka menjual besi tembaga ke Madura seharga Rp 374 juta," katanya.

Uang ratusan juta yang berhasil didapat oleh pelaku kemudian dibagi-bagi. Sebesar Rp 50 juta untuk eksekutor, sejumlah Rp 5 juta untuk sewa truk, tiga orang kuli yang membantu melangsir besi tembaga masing-masing Rp 5 juta, sementara sisanya Rp 250 juta dipegang Toni. 

"Oleh Toni digunakan untuk membayar utang Rp 100 juta, judi online Rp 100 juta, membeli motor Rp 15 juta, membeli handphone Rp 3 juta, emas 8 gram Rp 5,5 juta. Dan sisa uang cash Rp 650 ribu," tuntas Ridwan.

Sumber: