Terkendala Audit, Sengketa Kampoeng Roti Belum Tuntas

Terkendala Audit, Sengketa Kampoeng Roti Belum Tuntas

Pihak pelapor Darma Surya bersama kuasa hukumnya Cristabella Eventia menunjukkan bukti Laporan Polisi (LP). -Farid Al Jupri.-

SURABAYA, MEMORANDUM-Sengketa bisnis yang terjadi di internal Kampoeng Roti masih terkendala audit. Pihak auditor yang ditunjuk yakni (Dr. Susan Sutedjo dari KAP SINERGY ULTIMA NOBILUS) masih belum juga melaksanakan tugasnya. 

Auditor sampai saat ini masih belum bisa bekerja karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak yakni baik pelapor maupun terlapor. Salah satunya adalah surat permohonan.

Ronald Talaway selaku kuasa hukum terlapor  (Glen Muliawan) mengatakan, proses audit sampai saat ini masih belum berjalan karena belum adanya surat permohonan dari pihak pelapor (Darma Surya).

BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Ajak Korban Tindak Asusila Melapor ke Polisi

“Jadi pihak audit ini meminta agar masing-masing (pelapor-terlapor) memberikan surat permohonan. Kita selaku terlapor sudah memberikan surat permohonan tersebut, tapi pihak pelapor belum juga memberikan surat permohonan. Bagaimana audit bisa jalan kalau pelapor tidak mau memenuhi syarat yang diajukan pihak auditor,” kata Ronald putra pengacara senior Pieter Talaway, Jumat, 26 Juli 2024.

Awalnya kata Ronald, dirinya meminta agar dilakukan audit masing-masing (pelapor dan terlapor), namun karena datanya terpisah maka harus disatukan terlebih dahulu menjadi satu auditor.

Ronald pun menjamin kliennya akan menyerahkan semua data yang dibutuhan auditor indpenden termasuk rekening koran 3 akun bank milik Glenn yang digunakan untuk operasional Kampoeng Roti.  

"Jika Glen dianggap menghambat dengan tidak menyetorkan rekening koran akun banknya seharusnya penyidik mengambil langkah tegas dengan upaya paksa. Tapi kan itu tidak dilakukan penyidik karena pihak Darma menolak memberikan surat permohonan audit," ujar Ronald.

BACA JUGA:Bikin Geram, Begal Payudara di Tulungagung Ngaku 25 Kali Beraksi

Ronald pun membantah keras bahwa kliennya melalukan penggelapan. Sebab, yang memegang keuangan selama ini justru pihak Darma sementara pihak Glenn hanya sebagai pihak pemasaran dan pembayaran. 

“Kan yang memegang keuangan pihak Darma, jadi data keluar masuk pasti dia mengetahui. Terkait dia yang meminta rekening koran klien kami, ya jelas kami keberatan karena pastinya nanti akan terlihat semua data keluar masuk pribadi klien kami yang mungkin tak ada kaitannya dengan bisnis. Kalau pihak Darma melihat ada pengeluaran yang dianggap janggal, maka sebutkan. Nah dari situ maka kita akan kasih laporan rekening korannya sesuai data yang dianggap aneh oleh mereka,” ujar Ronald.

Ronald menuturkan harusnya pelapor tak perlu mendahului proses dan hasil penyidikan. Ronald juga memastikan semua keuntungan sudah dibagi rata antara kliennya dengan Darma dan berlangsung setiap tahunnya.  

"Kesepakatan pembagian keuntungan 50:50 (fifty-fifty) sudah dilaksanakan setiap tahunnya dan telah clean and clear. Jadi kalau dipermasalahkan tahun 2020 sampai 2022 kan aneh, bahkan sesuai kesepakatan pembagian keuntungan 50:50 telah dilakukan sejak awal walaupun hanya Klien kami Glenn yang mengeluarkan uang modal," tutur Ronald.

Ronald juga menyoal nilai kerugian yang dilaporkan, menurut Ronald pelapor tidak konsisten dalam menghitung kerugian yang mana sebelumnya disebut Rp 11 miliar, kemudian Rp 7 miliar kemudian Rp 6 miliar.

Sumber: