Pasca Digugat Keponakan Sendiri Terkait Sengketa Tanah, Sang Paman Beri Klarifikasi
Kuasa Hukum tergugat Harto Wijoyo yakno Yandi Satrio Raharjo menunjukkan berkas --
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pasca digugat wan prestasi di Pengadilan Negeri Kota Malang oleh keponakan sendiri, Harto Wijoyo (70) warga Pondok Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang akhirnya memberikan klarifikasi.
Melalui Kuasa Hukumnya, Yandi Satrio Raharjo, tergugat menjelaskan, jika gugatan itu, dirasa masih terlalu prematur. Mengingat, permasalahan sertifikat lahan yang menjadi sengketa, sejak tahun 2017 hingga saat ini belum selesai.
"Jadi perkara ini, ada kaitannya dengan putusan perkara pidana di Surabaya nomor 1914. Dan itu sudah incrah. Dan sertifikat itu, harus dikembalikan ke saksi saat itu yakni, Harto Wijoyo alias klien saya ini, setelah incrah tanggal 12 Desember 2022," terang Yandi Satrio, saat ditemui Jumat, 11 Juli 2025.
BACA JUGA:Sengketa Lahan, Keponakan Gugat Paman Sendiri
BACA JUGA:Fakta Paman asal Gresik Koleksi Foto Syur Ponakan, Ambil Gambar Saat Korban Tidur

Mini Kidi--
Sehingga, 3 sertifikat yang saat ini ditangan penggugat, Ronny Wirawan itu, adalah milik Harto. Karena, jika 3 sertifikat itu adalah sebagai imbalan atas bantuan Ronny ke Harto, sudah mendapatkan transfer uang dengan total Rp. 4,9 milyar.
"Jika terkait imbalan, penggugat ini sudah menerima total transferan 4,9 milyar. Rinciannya, dari AJB no 90 tahun 2022 senilai 2 milyar. Kemudian AJB nomor 91 senilai 2 milyar," lanjut Yandi.
Sementara itu, saat disinggung tentang perjanjian penyerahan 3 sertifikat ke penggugat, hal itu memang ada. Namun, pada saat itu tergugat hanya tanda tangan saja, tidak mengetahui detail. Apalagi, antara paman dan keponakan. Sehingga tidak menaruh perasaan curiga. Namun, ternyata pamannya malah digugat wan prestasi.
"Klien saya tanda tangan saja, tidak tahu detailnya. Apalagi dengan keponakanya," imbuhnya.
BACA JUGA:Besok, Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Adik dan Keponakan Putat Indah Timur
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika permasalahan awal adalah di tahun 2017. Saat itu, Harto mengajukan pinjaman ke Bank, dengan jaminan 7 buah sertifikat. Tapi, saat jatuh tempo, belum bisa membayar. Akhirnya, Harto pinjam ke atas nama Stefanus sejumlah Rp. 7,5 milyar. Dengan kesepakatan, dalam waktu 2 tahun akan dibeli kembali senilai 12 milyar.
"Ternyata, sama Stefanus malah dijual dan dibalik nama atas namanya sendiri lewat Notaris. Lha saat itulah, klien saya minta bantu Pak Ronny untuk mengurusnya. Namun ternyata, 3 sertifikat diantaranya, malah malah dibawa," pungkasnya.
Hingga saat ini, kasus ini sedang ditahap mediasi dan sudah 2 kali belum ada titik temu. Dan di tanggal 15 Juli 2025, prosesi mediasi akan digelar. Dan jika tidak ada solusi lagi, akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.
Sumber:



