umrah expo

Pasca Digugat Keponakan Sendiri Terkait Sengketa Tanah, Sang Paman Beri Klarifikasi

Pasca Digugat Keponakan Sendiri Terkait Sengketa Tanah, Sang Paman Beri Klarifikasi

Kuasa Hukum tergugat Harto Wijoyo yakno Yandi Satrio Raharjo menunjukkan berkas --

BACA JUGA:Ditangkap Usai Bunuh Adik dan Keponakan, Tersangka: Saya Tidak Menyesal, Saya Puas

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, seorang keponakan, Roni Wirawan (44) warga Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, menggugat perdata kepada pamannya sendiri, Harto Wijoyo (70), warga Pondok Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang..

Saat ini, gugatan itu telah masuk dan teregister ke Pengadilan Negeri Kota Malang, bernomor perkara 187/Pdt.G/2025/PN MLG. Bahkan, sudah pada tahapan agenda mediasi kepada para pihak. Materi gugatan, terkait sengketa sejumlah titik lokasi lahan.

BACA JUGA:Paman Rudapaksa Ponakan di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Polres Batu

Kuasa hukum penggugat, Yiyesta Ndaru Abadi, SH, MH menjelaskan, materi gugatan sengketa ini bermula pada sekitar tahun 2022. Antara penggugat dan tergugat, masih ada hubungan keluarga atau kerabat.

Obyek gugatan, berupa 3 lokasi bidang tanah. Masing masing berada kawanan di Jl Teluk Erna, Jl Panji Suroso serta di kawasan Pondok Blimbing Indah. Semua lokasi, berada di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Jadi ada tiga bidang tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini. Tiga obyek itu, berada di tiga lokasi di Kecamatan Blimbing," terang Yiyesta saat ditemui di lingkungan PN Malang, Selasa 08 Juli 2025.

BACA JUGA:Curi dan Gadaikan Barang Berharga Rp 111 Juta, Keponakan di Meja Hijaukan

Tiga bidang tanah itu, lanjut Yiyesta, awalnya adalah milik dari tergugat. Kemudian, tergugat ini meminta bantuan kepada penggugat untuk mengurus sebuah perkara. Dan sebagai kompensasi, diserahkan tiga bidang tanah tersebut kepada penggugat.

Setelah ada penyerahan dengan bukti sejumlah dokumen, maka penggugat ini melakukan perawatan pada bidang tanah tersebut. Mengingat, sudah ada dalam penguasaannya termasuk surat surat SHM, termasuk berita acara penyerahan.

"Namun, beberapa waktu lalu sebelum dilakukan gugatan ini, sempat ada upaya penguasaan paksa dari tergugat. Padahal, sebelumnya sudah diserahkan ke penggugat," lanjutnya.

BACA JUGA: Paman Tumbang di Tangan Keponakan

BACA JUGA:Tragedi Berdarah di Jember, Pria Habisi Nyawa Majikan dan Ayah Kandung, Istri serta Paman Terluka

Lebih lanjut Yiyesta menambahkan, bahwa proses gugatan ini, sudah sampai pada tahapan mediasi. Namun, agenda mediasi ke 2 kalinya, pihak tergugat tidak hadir. Sehingga, belum bisa dilakukan mediasi atas para pihak.

"Hingga agenda mediasi yang ke dua ini, pihak tergugat tidak datang. Setelah ini, akan dilakukan penjadwalan untuk mediasi lagi. Tapi kalau tetap tidak datang, akan berlanjut ke sidang pokok perkara," pungkasnya. (edr)

Sumber: