2 Perampok dan Pembunuh Sopir Truk di Madiun Ditangkap, Ini Motifnya

2 Perampok dan Pembunuh Sopir Truk di Madiun Ditangkap, Ini Motifnya

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menunjukkan dua tersangka kasus perampokan dan pembunuhan sopir truk pengangkut besi tembaga di Bajulan, Saradan saat ungkap rilis kasus.-Biro Madiun-

BACA JUGA:Terkendala Audit, Sengketa Kampoeng Roti Belum Tuntas

Kepada awak media yang hadir pada saat konferensi pers, Toni mengaku jika ia telah melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap rekannya sesama sopir truk. Uang yang didapat dari hasil perampokan digunakan untuk membayar utang dan judi online. 

"Hubungan dengan korban teman. Barang dijual ke Madura untuk bayar utang dan judi online," ucap Toni. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun. 

BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Ajak Korban Tindak Asusila Melapor ke Polisi

Diberitakan sebelumnya, Hario yang merupakan sopir truk muatan besi tembaga ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di dalam kabin. Truk tersebut terparkir di salah satu rumah makan masuk Desa Bajulan. Saat ditemukan kondisi mayat telah membengkak, mengeluarkan cairan dan bau busuk hingga dikerumuni lalat. (*)

Sumber: