Pembunuh Ibu RT di Pakis Diringkus, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Ibu RT di Pakis Diringkus, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih merilis ungkap pembunuhan di Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.-Biro Mojo-

MALANG, MEMORANDUM - Kerja keras Satreskrim Polres Malang mengungkap perampokan yang disertai pembunuhan di Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, membuahkan hasil. Pelakunya, Evi Wijayanti (51), warga Jalan Krembangan Besar, Surabaya, merupakan ibu rumah tangga yang masih teman korban. 

BACA JUGA:Dugaan Inspektorat Bekingi LLDIKTI VII Jatim, Lindung Saut Maruli Tepis Miliki Kedekatan Khusus Petinggi

"Tersangka Evi ditangkap di Terminal Bratang Surabaya, pada Sabtu 20 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, Senin 22 Juli 2024 dalam rillisnya.

BACA JUGA:Capaian Kinerja Kejati Jatim: Bongkar Korupsi PT INKA hingga Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,2 Triliun Lebih

Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap tersangka, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Serta hasil keterangan, dari pemeriksaan 13 orang saksi dan bukti petunjuk CCTV. Bahwa pelakunya adalah Evi.

BACA JUGA:Sejoli di Surabaya Dirampok: Bacok Tangan Korban, Beat Dibawa Kabur

Wakapolres menjelaskan, tersangka Evi melakukan aksinya karena merasa sakit hati, lantaran tidak dipinjami uang Rp 1 juta oleh korban. 

BACA JUGA:Kanim Batam Catat 236 Orang Asing Melanggar Administratif Keimigrasian Sepanjang Semester Pertama 2024

"Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukuli kepala korban berulang kali dengan palu. Alat ini sebelumnya sudah disiapkan dan dibawa oleh tersangka dari rumah," kata Imam Mustolih. 

BACA JUGA:2 Truk Fuso Adu Banteng, 1 Tewas

Usai membunuh korban, tersangka langsung membawa kabur barang berharga milik korban. Di antaranya HP serta motor Honda Vario.

BACA JUGA:Sidang Pemotongan Insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, Saksi: Aliran ke Oknum Jaksa, ‘Amankan’ Kasus di Pajak

"Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau paling lama hukuman 20 tahun penjara," imbuh Mustolih. 

BACA JUGA:Kisruh di PWI Pusat, Wartawan Jatim Tuntut KLB

Sumber: