Aniaya Pacar Berujung Kematian, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Divonis Bebas

Aniaya Pacar Berujung Kematian, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Divonis Bebas

Sidang putusan Gregorius Ronalnd Tannur di ruang Cakra PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," sahut Ahmad Muzzaki. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Anak Anggota DPRD Surabaya Bantah Adanya Penganiayaan

Usai sidang, Jaksa Ahmad Muzzaki mengatakan bahwa ia pikir-pikir dulu sesuai dengan intruksi dari pimpinan. 

"Dari pimpinan kami masih pikir-pikir dulu, nanti tunggu sikap," jelasnya. (*)

Sumber: