Aniaya Pacar Berujung Kematian, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Divonis Bebas
Sidang putusan Gregorius Ronalnd Tannur di ruang Cakra PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," sahut Ahmad Muzzaki.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Anak Anggota DPRD Surabaya Bantah Adanya Penganiayaan
Usai sidang, Jaksa Ahmad Muzzaki mengatakan bahwa ia pikir-pikir dulu sesuai dengan intruksi dari pimpinan.
"Dari pimpinan kami masih pikir-pikir dulu, nanti tunggu sikap," jelasnya. (*)
Sumber: