Ditolak KPU, Paslon Independen Minta Tambahan Waktu ke Bawaslu Jember

Ditolak KPU, Paslon Independen Minta Tambahan Waktu ke Bawaslu Jember

Muhammad Jaddin Wajad dan Arismaya Parahita datangi kantor Bawaslu Kabupaten Jember. -Biro Jember -

JEMBER, MEMORANDUM - Pasangan calon (paslon) jalur independen Muhammad Jaddin Wajad dan Arismaya Parahita mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember untuk wadul atas kegagalan menjadi calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Satroni Minimarket di Kedamean, Jebol Tembok Gudang

Mereka dinyatakan gagal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember karena tidak bisa memenuhi syarat minimal 167.856 bukti dukungan hingga tenggat Rabu 17 Juli 2024, pukul 24.00 WIB. Ada 1.826 berkas bukti dukungan yang belum diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU.

BACA JUGA:Konflik Sengketa Tanah Ahli Waris Vs Pemkot Pasuruan hingga Mahkamah Agung

"Proses yang sudah dijalani juga cukup berat dan dukungan dari masyarakat sebenarnya sudah lengkap hanya tinggal butuh waktu sedikit untuk proses upload ke Silon KPU, " ungkap Muhammad Jaddin kepada memorandum.co.id di halaman Bawaslu Jember, Jumat 19 Juli 2024.

BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Diduga Terlibat Jual-Beli Gelar Gubes, Pemerhati: Perlu Evaluasi dan Reformasi

Kedatangannya ke Bawaslu Jember untuk meminta pada KPU meminta tambah waktu sedikit lagi saja guna memenuhi kekurangan upload ke Silon, dan berkas dukungan sudah lengkap namun banyak kendala lambat.

"Sekira ada kekurangan sejumlah 1.826 berkas bukti dukungan yang belum diunggah ke Silon KPU, pada pukul 23.59 sudah tidak bisa masuk, sebenarnya tinggal waktu sedikit lagi hanya kurang satu persen kekurangannya," keluhnya.

BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta

Tentunya dengan harapan ada kebijakan memberi tambahan waktu, sehingga semua data yang sudah ada bisa masuk untuk menambah kekurangan dari 85 ribu dukungan suara.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Pengiriman Kendaraan Hasil Penggelapan dan Fidusia ke Timor Leste

Sementara Komisioner Bawaslu Jember Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ummul Mu'minat, setelah menerima kedatangan duet bupati dan wakil bupati jalur perseorangan sebatas konsultasi, dan menjelaskan bahwa pelaporan maksimal tiga hari kerja.

BACA JUGA:Wujudkan HAKI Desain Industri, IKM Binaan Disperindag Terima Sosialisasi KI dari Kanwil Kemenkumham Maluku

"Bilamana keputusan dari KPU tertanggal 17 maka terhitung 18, 19 dan terakhir jedah pelaporan Senin 22 Juli 2024 atau dua hari mendatang dengan mengisi formulir pelaporan dan membawa bukti barang bukti terkait," jlentreh Ummul.

Sumber: