Tak Kantongi Minimal Dukungan Pemilih, Dua Paslon Independen Gagal Melenggang Pilwali Surabaya

Tak Kantongi Minimal Dukungan Pemilih, Dua Paslon Independen Gagal Melenggang Pilwali Surabaya

Paslon Asrilia Kurniati-Satrio Wicaksono usai melakukan pendaftaran jalur independen di kantor KPU Surabaya pada Minggu 12 Mei 2024.-alif bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Dua pasangan calon (paslon) jalur independen gagal melaju dalam kontestasi Pilwali Surabaya 2024. Mereka tidak memenuhi persyaratan. Yakni, minimal dukungan pemilih sebesar 144.209 atau 6,5 persen dari 2.218.586 daftar pemilih tetap (DPT).

BACA JUGA:Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 305 Juta, Mantan Kades Kalisemut Ditahan Kejari Lumajang

Kedua paslon tersebut adalah Asrilia Kurniati-Satrio Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti. Mereka mendaftar di hari terakhir.

BACA JUGA:Targetkan Raih WBBM, Kanim Kotamobagu Studi Tiru ke Kanim Tanjung Perak

“Sampai dengan akhir waktu penyerahan dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan data dan dokumen sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, Selasa, 14 Mei 2024.

BACA JUGA:Dapat Rp 200 Ribu, Terdakwa Curanmor Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya pada hari terakhir pendaftaran jalur independen, terdapat 2 paslon yang mendatangi kantor KPU Surabaya.

BACA JUGA:Motor Senggolan, Pemuda Balongsari Ancam Korban dengan Badik

Pertama, paslon Asrilia-Satrio yang datang pukul 19.05 WIB. Kemudian disusul paslon Pandu-Kusrini yang bertandang pukul 23.21 WIB diwakili oleh petugas penghubungnya.

BACA JUGA:Hadiri TPO Regional Meeting 2024 Malaysia, Pj Wali Kota Aries Promosikan Potensi Pariwisata Kota Batu

Nur Syamsi merinci bahwa paslon yang hadir pertama, Asrilia-Satrio, meninggalkan kantor KPU Surabaya sekitar 1 jam setelah kedatangannya. Namun hingga berakhirnya waktu penyerahan, mereka tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. 

BACA JUGA:Samakan Persepsi tentang Pelindungan Hak Keperdataan Perwalian Anak dan Orang di Bawah Pengampuan

"Hingga waktu berakhir tidak terlaksana penyerahan dokumen digital (soft copy) melalui Silon maupun dokumen fisik (hard copy) dan atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon," ujar Syamsi. 

BACA JUGA:Satgas TMMD Ke-120 Sidoarjo: Membangun Desa, Menumbuhkan Semangat Jaga Kebersihan Lingkungan

Sumber: