Rekapitulasi Pilgub Jatim 2024, Pasangan Khofifah-Emil Unggul
Proses rekapitulasi suara untuk Pilgub Jatim 2024--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Proses rekapitulasi suara untuk Pilgub Jatim 2024 di tingkat provinsi Jawa Timur akhirnya tuntas, Senin malam 9 Desember 2024.
Penetapan perolehan suara tersebut dilakukan oleh KPU Jatim setelah dua hari digelar proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi yang berlangsung di Hotel DoubleTree Surabaya.
BACA JUGA:Minggu Besok, KPU Jatim Gelar Rekapitulasi Pilgub Jatim
BACA JUGA:Tim Pemenangan Paslon Risma-Gus Hans Ungkap Kejanggalan Dalam Perolehan Suara di Pilgub Jatim
Dari penetapan suara tingkat provinsi, hasilnya pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak meraih total suara 12.192.165.
Sementara paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans mendapat total 6.743.095. Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332.
Keunggulan Khofifah-Emil ini tersebar di 36 daerah dari total 38 Kabupaten/kota di Jawa Timur. Dua daerah lain, yakni Kota Mojokerto dan Surabaya kemenangan diraih paslon nomor urut 3, Risma-Gus Hans. Sementara Luluk-Lukman tidak satupun unggul di tingkat daerah.
"Jumlah suara sah 20.732.592 suara dan yang tidak sah 1.204.610 suara," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam.
BACA JUGA:DPRD Jatim Apresiasi Pengamanan Pilgub Jatim 2024
BACA JUGA:Gelaran Pilbup dan Pilgub Jatim di Bangkalan Bergulir Aman dan Kondusif
Rekapitulasi suara di tingkat provinsi ini dilakukan dengan cara KPU Kabupaten/Kota memaparkan hasil rekapitulasi di masing-masing wilayah baik data pemilih maupun perolehan suara pasangan calon.
Rekapitulasi provinsi, hanya hasil pilgub yang dibacakan dalam forum tersebut. Yakni, di depan jajaran KPU Jatim, Bawaslu Jatim dan para saksi masing-masing pasangan calon (paslon).
Sepanjang rekapitulasi berlangsung, relatif tidak ada kendala. Hanya persoalan administrasi yang sering dipertanyakan oleh saksi kepada KPU Kabupaten/kota, terutama data soal pemilih di TPS Lokasi Khusus atau Loksus.
Kecuali, rekapitulasi untuk Kota Surabaya yang memicu protes dari saksi pasangan calon Risma-Gus Hans yang menilai ada perbedaan hasil di beberapa kecamatan. Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya dilakukan proses perbaikan data berdasarkan rekomendasi Bawaslu Jatim. Sebab Bawaslu menyebut telah mendapat laporan sebelumnya dan melakukan proses tindaklanjut.
Sumber: