KPU Sidoarjo Buka Suara Soal Dana Kampanye Subandi–Mimik: Sudah Diaudit dan Sah
KPU Sidoarjo memberikan klarifikasi terkait dana kampanye Subandi-Mimik Idayana. -Lailatul Nur Aini-
SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa laporan dana kampanye pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi-Mimik Idayana pada Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tercatat yotal dana kampanye pasangan tersebut sekitar Rp 1,2 miliar.
BACA JUGA:Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Tanggapan Bupati Sidoarjo
Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim, menyampaikan penegasan ini menanggapi adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi properti senilai Rp 28 miliar yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, yang mencatut nama Bupati Sidoarjo Subandi.

Mini Kidi--
"Dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2024 sudah dilaporkan ke KPU, telah diunggah di website resmi KPU, dan juga sudah diaudit. Hasil audit menyatakan patuh," ujar Fauzan, Jumat 23 Januari 2026.
BACA JUGA:Tapaki Karir dari Kepala Desa, Ini Rincian Kekayaan Bupati Sidoarjo Subandi
Mengenai tanggapan pernyataan Subandi, soal dana kampanye Rp 28 miliar, pihaknya enggan untuk memberikan komentar.
BACA JUGA:Bupati Subandi Takziah ke Rumah Duka Putri Camat Wonoayu, Sampaikan Duka Mendalam
"Kami tidak mau komentar soal itu, yang jelas kami menerima laporan secara administrasi dana kampanye tim pemenangan Subandi-Mimik yang sudah diteken keduanya Rp 1,2 miliar," pungkasnya. (ain)
Sumber:
