Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 305 Juta, Mantan Kades Kalisemut Ditahan Kejari Lumajang

Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 305 Juta, Mantan Kades Kalisemut Ditahan Kejari Lumajang

Kanit Tipikor Polres Lumajang Aipda Irwan Lukito Hadi ketika melimpahkan tersangka AK ke Kejaksaan Negeri Lumajang.-Biro Lumajang-

LUMAJANG, MEMORANDUM - Oknum mantan Kepala Desa (Kades) Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, inisial AK akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang setelah berkas kasus dugaan tindak pidana korupsinya dilimpahkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lumajang kepada penuntut umum Kejari Lumajang, Selasa, 14 Mei 2024.

BACA JUGA:Targetkan Raih WBBM, Kanim Kotamobagu Studi Tiru ke Kanim Tanjung Perak

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Achmad Rochim melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi Aipda Irwan Lukito Hadi menyampaikan bahwa Unit Tipikor telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Lumajang perihal tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Dapat Rp 200 Ribu, Terdakwa Curanmor Dituntut 2 Tahun Penjara

“Jadi hari ini (Selasa, 14 Mei 2024) Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Lumajang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD) oleh mantan Kades Kalisemut saudara AK dengan kerugian negara Rp 305 juta,” terang Irwan Lukito.

BACA JUGA:Motor Senggolan, Pemuda Balongsari Ancam Korban dengan Badik

“Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang sudah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

BACA JUGA:Hadiri TPO Regional Meeting 2024 Malaysia, Pj Wali Kota Aries Promosikan Potensi Pariwisata Kota Batu

Sementara itu Kejari Lumajang melalui Kasi Intelijen Yudhi Teguh Santoso membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari Polres Lumajang mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oknum mantan kades.

BACA JUGA:Satgas TMMD Ke-120 Sidoarjo: Membangun Desa, Menumbuhkan Semangat Jaga Kebersihan Lingkungan

“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Lumajang ke Kejaksaan Negeri Lumajang yaitu mengenai dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 di desa Kalisemut Kecamatan Padang,” terang Yudhi.

BACA JUGA:Propam Polda Jatim Turun ke Polres Jember, Cegah Pelanggaran Anggota

“Jadi tersangka AK, selaku mantan Kades Kalisemut diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara Rp 305 juta, setalah dilakukan tahap II maka tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya. (*)

Sumber: