Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Pengiriman Kendaraan Hasil Penggelapan dan Fidusia ke Timor Leste

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Pengiriman Kendaraan Hasil Penggelapan dan Fidusia ke Timor Leste

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale bersama Pelindo III, dan Bea Cukai Tanjung Perak berhasil menggagalkan upaya pengiriman 34 motor dan 2 mobil hasil penggelapan dan fidusia ke Timor Leste. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM - Petugas gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Pelindo III, dan Bea Cukai Tanjung Perak berhasil menggagalkan upaya pengiriman 34 motor dan 2 mobil hasil penggelapan dan fidusia ke Timor Leste

Pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyembunyikan kendaraan dalam kontainer. Modus operandi yang dilakukan cukup rapi, dengan memodifikasi kendaraan agar terlihat baru. Tiga orang tersangka diamankan yaitu GB (48), warga Tegal; AM (37), dan T (47), keduanya warga Klaten, Jawa Tengah berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

BACA JUGA:Wujudkan HAKI Desain Industri, IKM Binaan Disperindag Mendapatkan Sosialisasi KI dari Kanwi Kemenkumham Maluku

Puluhan motor matic dan dua mobil hasil penggelapan dan fidusia ini ditemukan dalam dua kontainer. Kontainer ini hendak dikirim melalui pelayaran meratus ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Barang tersebut tercatat hendak dikirim ke Timor Leste dari Jawa Tengah. 

BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Diduga Terlibat Jual-Beli Gelar Gubes, Pemerhati: Perlu Evaluasi dan Reformasi

"Mereka mengirim lewat ekspedisi milik tersangka RA," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale,  Jumat 19 Juli 2024.

Penangkapan jaringan sindikat penggelapan mobil dan sepeda motor tersebut berawal dari korban H yang melapor mobilnya terlacak di wilayah Perak. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melacak ke lokasi, ternyata mobil Daihatsu Gran Max milik korban berada di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak. 

BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta

"GPS mobil terletak di sekitar Pelabuhan. Kami cari dengan bantuan Terminal Petikemas Surabaya dan Bea Cukai Tanjung Perak," katanya. 

Saat dilakukan pencarian ditemukan mobil tersebut berada di dalam sebuah kontainer yang saat dilakukan dikirim melalui jasa ekspedisi PT RA. Polisi menyelidiki ternyata perusahaan itu milik tersangka T. Setelah dikembangkan akhirnya menangkap dua tersangka lain. Tersangka GB bertindak sebagai pencari mobil dan motor dari kasus penggelapan dan fidusia. 

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Satroni Minimarket di Kedamean, Jebol Tembok Gudang

"Tersangka T sebagai penadah dan jasa ekspedisi," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, ternyata sindikat ini sudah beraksi lumayan lama. Mereka mencari kendaraan bermotor dengan cara melakukan penggelapan dan barang fidusia dan mengirimnya ke Timor Leste sebanyak 293 unit. 

BACA JUGA:Konflik Sengketa Tanah Ahli Waris Vs Pemkot Pasuruan hingga Mahkamah Agung

Sumber: