Diiming-imingi Berangkat Haji Furoda, Warga Madiun Tertipu Biro Sidoarjo
Yoga Pratama menunjukkan bukti pembayaran Haji Furoda 2024.-Biro Madiun-
MADIUN, MEMORANDUM - Nasib apes menimpa Yoga Pratama, warga Perum Marshall Mansion, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Ia kehilangan uang Rp 865,5 juta lantaran tertipu iming-iming Haji Furoda.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Satroni Minimarket di Kedamean, Jebol Tembok Gudang
Yoga mengaku, pada awal Januari 2024 pemilik biro haji di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, memberikan tawaran pelayanan Haji Furoda di harga Rp 288,5 juta per orang dengan fasilitas VIP. Pun, rencananya diberangkatkan 27 Mei 2024.
Selanjutnya, Yoga bersama dua anggota keluarganya sepakat mengikuti ibadah Haji Furoda itu. Pihaknya kemudian membayar dalam beberapa tahap. Yakni di tanggal 5 Januari 2024 sebesar Rp 150 juta, 11 Januari 2024 senilai Rp 300 juta, dan 19 Januari 2024 sebanyak Rp 117 juta.
BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta
"Pembayaran terus kami lakukan hingga mencapai Rp 865,5 juta," ungkapnya, Jumat 19 Juli 2024.
Setelah lunas, nyatanya Yoga bersama keluarga tidak diberangkatkan oleh biro haji hingga saat ini. Bahkan, tidak ada kejelasan dari biro haji tersebut. Berbagai upaya dilakukannya, seperti menghubungi pemilik biro hingga mendatangi kantor di Kabupaten Sidoarjo. Namun, upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
"Saya secara kekeluargaan mendatangi rumah yang bersangkutan juga. Namun, secara kekeluargaan tidak menemui titik terang karena yang bersangkutan tidak di rumah," bebernya.
BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Diduga Terlibat Jual-Beli Gelar Gubes, Pemerhati: Perlu Evaluasi dan Reformasi
"Sudah saya kirim pesan melalui WhatsApp, saya telepon tidak ada respons dan balasan," imbuhnya.
Tak putus harapan, Yoga lantas mengirimkan surat somasi. Tetapi lagi-lagi tidak ada respons dari pemilik biro. Untuk itu, dirinya bertekad melaporkan kasus ini ke polisi.
BACA JUGA:Menang 30 Kali Judol Slot, Warga Klampis Semalang Diadili
"Ini termasuk tindakan yang keji, karena menyangkut ibadah haji yang suci," tegasnya.
Belakangan, lanjut Yoga, pemilik biro haji ternyata sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Sidoarjo Nomor DPO/ 32/VIII/RES.1.11/2023/SATRESKRIM dengan kasus serupa sejak Agustus tahun lalu. Namun, hingga saat ini pelaku belum ditangkap oleh pihak kepolisian dan masih bisa melakukan penipuan-penipuan lainnya.
Sumber: