Bapaslon Perseorangan, Pasangan M. Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita Tengah Malam Datangi KPU Jember

Bapaslon Perseorangan, Pasangan M. Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita Tengah Malam Datangi KPU Jember

Pasangan M. Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita serahkan dukungan pasangan perseorangan-Biro Jember-

JEMBER, MEMORANDUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember masih membuka kesempatan bagi bakal pasangan calon (bapaslon) untuk menyerahkan dokumen dukungan persyaratan Pilkada 2024, Minggu 12 Mei 2024, pukul 24.00 wib merupakan hari terakhir penyerahan persyaratan dukungan perseorangan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Achmad Susanto mengatakan, penyerahan dukungan sebagai syarat perseorangan untuk bapaslon dimulai sejak tanggal 8-12 Mei 2024. Di hari terakhir ini, waktu penyerahan dokumen dukungan dimulai pada pukul 08.00-23.59 WIB. 

Apabila bapaslon menyerahkan dukungan melewati batas waktu tersebut, kata Susanto, maka tidak akan diterima. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

"Hingga detik-detik malam terakhir hanya ada satu pasangan atau bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jember yang sudah meminta akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) kepada KPU. Sudah kami buatkan dan saat ini sedang proses dukungan di aplikasi yang namanya Silonkada tersebut," kata Susanto, Senin 13 Mei 2024.

BACA JUGA:KPU Jember Rekrut Ratusan Tenaga Rakit Kotak Suara dan Pelipatan Surat Suara

Adapun syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Jember 2024, Berdasarkan data KPU Kabupaten Jember daftar pemilih tetap DPT ditetapkan sebanyak 1.972.216 orang. Dukungan ini harus tersebar 50 persen jumlah kecamatan atau minimal 16 kecamatan dari 31 Kecamatan di Kabupaten Jember.

"Sehingga 6,5 persen dari DPT sekitar 1,9 juta itu, terdapat minimal sebanyak 128.195 orang dan harus tersebar di 16 kecamatan dari total 31 kecamatan di Jember. Kurang 1 dukungan saja, itu tidak bisa dan otomatis gugur. Ibaratnya ini sedang cari tiket untuk ikut Pilkada. Nanti pendaftarannya akan bareng dengan yang jalur politik," jelasnya.

Akhirnya dimalam terakhir batas watu yang sudah ditentukan Minggu 12 Mei 2024 ada satu Bapaslon perseorangan, M. Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita, Malam Terakhir Datangi KPU Jember menyerahkan persyaratan dukungan.

"Bapaslon perseorangan, M. Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita, telah menyerahkan persyaratan dukungan sebanyak 142.458 pendukung yang tersebar di 31 Kecamatan. KPU Jember selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, " jlentreh Susanto.

BACA JUGA:Ketua KPU Jember Apresiasi Komitmen Polres Jember Wujudkan Pemilu Aman Damai dan Adil

"Dukungan yang sudah diserahkan nanti akan diverifikasi dan didatangi satu per satu. Kalau ternyata yang bersangkutan tidak mengakui mendukung bapaslon tersebut, maka gugur berkurang 1 dukungan. Sehingga diakhir verifikasi ternyata kurang 1 dukungan, maka tidak bisa mendaftar calon Bupati. Yang melakukan verifikasi dari tim kami KPU," kata Susanto. (edy)

Sumber: