4 Pimpinan di Sidoarjo Tak Dipotong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo

4 Pimpinan di Sidoarjo Tak Dipotong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo

Terdakwa Siska Wati dan Ari Suryono didampingi tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-

Lanjutnya, di bagian bidang yang dipimpinnya juga bervariasi nilai potongan insentif. Misalnya TB sebesar Rp 4,3 juta; SR sebesar Rp 10 juta; HR sebesar Rp 13,4 juta; JK sebesar Rp 20,9 juta; IS sebesar Rp 22.129.000; JW sebesar Rp 26.994.000; ARD sebesar Rp 24.059.000; YLS sebesar Rp 20.675.000; dan ILS sebesar Rp 24.200.000. Totalnya Rp 166.657.000.

“Itu saya salin dari catatan Bu Siska,” jelasnya.

BACA JUGA:Sidang Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Jaksa Hadirkan Kakak Ipar Gus Muhdlor

Disinggung soal catatan di bawah Rp 25 juta dan Rp 1.325.502, Abdul Muntolib mengatakan bahwa itu uang urunan untuk kejaksaan atas permintaan kepala BPPD dan membayar makanan ketika diajak oleh kepala BPPD.

“Yang Rp 25 juta itu bersama  kabid lainnya. Sedangkan yang Rp 1.325.502, waktu itu pak kaban mengajak makan karena tak ada uang tunai akhirnya memakai uang pribadi saya,” ujarnya.

Sedangkan PH Ari Suryono menyinggung terkait perintah pemotongan insentif yang dikatakan terus oleh saksi.

“Apakah saudara dengar sendiri bahwa pemotongan itu atas perintah Pak Ari Suryono,” ujarnya. Pertanyaan itu dijawab saksi, karena Bu Siska hanya mengantarkan kitir dan pastinya atas perintah pimpinan.

“Asumsi saya seperti itu, karena tidak mungkin Bu Siska melakukan sendiri kecuali ada perintah pimpinan,” jawab Abdul Muntholib. (*)

Sumber: