4 Pimpinan di Sidoarjo Tak Dipotong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo
Terdakwa Siska Wati dan Ari Suryono didampingi tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM - Sidang dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kembali memeriksa beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Senin 15 Juli 2024.
Dari keterangan salah satu saksi yang dihadirkan, bahwa pemotongan tiap tiga bulan sekali ternyata tak berlaku bagi pimpinan di Sidoarjo. Seperti bupati, wakil bupati, Pj sekda, dan kepala BPPD.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Gus Muhdlor, KPK Panggil Dua Pejabat Pemkab Sidoarjo
Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan tujuh saksi untuk memberikan keterangannya kepada terdakwa mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati dan mantan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono.
Ketujuh saksi yang dihadirkan kemarin yaitu Kabid BPPD Sidoarjo I Abdul Muntolib, Kabag Pembangunan Sekda Kabupaten Sidoarjo Agus Sugiarto, Protokol dan Pimpinan atau ajudan Bupati Ahmad Muhdlor Ali, Aswin Reza Sumantri, kakak ipar Bupati Ahmad Muhdlor Ali, M Robbith Fuady, mantan Sekretaris BPPD Kabupaten Sidoarjo Ahadi Yusuf, Sekretaris BPPD Kabupaten Sidoarjo Sulistiono, dan Ratna Fitri Kristiani.
“Yang tidak dipotong insentif yaitu bupati, wakil bupati, Pj Sekda, kepala BPPD,” ujar Sekretaris BPPD Kabupaten Sidoarjo Sulistiono.
BACA JUGA:Kesaksian Kakak Ipar Gus Muhdlor Berbelit-belit, Hakim Ingatkan Ancaman Hukuman
Sulistiono juga menambahkan, untuk besaran pemotongan insentif bervariasi terhadap 77 ASN di lingkungan BPPD.
“Ada yang Rp 12 juta, Rp 13 juta,” ujarnya.
Disinggung oleh majelis hakim terkait parameter pemberian insentif dan pengelolaannya itu, Sulistiono tak mengetahuinya. “Saya tidak tahu,” jelasnya.
Termasuk juga draf dan menentukan siapa-siapa saja yang menerima insentif, Sulistiono tak mengetahuinya.
“Juga yang menentukan persen, saya tidak tahu. Untuk potongannya 10 persen,” tambahnya.
Sementara itu, Abdul Muntolib, Kabid BPPD Sidoarjo I mengatakan, bahwa untuk insentif di atas Rp 1 triliun maka diberlakukan potongan 7 kali gaji. Sedangkan, di bawah Rp 1 triliun dipotong 6 kali gaji.
“Tak menolak, semua berdasarkan perintah,” ujarnya Abdul Muntolib.
Sumber: