Penganiaya Anak Selebgram Kota Malang Dituntut 4 Tahun, PH: Terlalu Berat

Penganiaya Anak Selebgram Kota Malang Dituntut 4 Tahun, PH: Terlalu Berat

Tim kuasa hukum terdakwa memberikan keterangan usai sidang. -Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Terdakwa dugaan penganiayaan anak selebgram oleh asisten rumah tangga (ART) inisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro dituntut 4 tahun penjara subsidair 6 bulan atau denda Rp 75 juta.

Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi saat lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu 10 Juli 2024.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Gus Muhdlor, KPK Panggil Dua Pejabat Pemkab Sidoarjo 

"Sebagaimana pasal 80 ayat 2, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun subsidair 6 bulan atau denda Rp 75 juta,' terang Su'udi di saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutan itu, ada beberapa  hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Karena telah mengakibatkan anak (JAP) mengalami trauma mendalam. Namun demikian, juga ada yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Selain itu, karena belum pernah dihukum.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah 

Sementara itu, terkait dengan tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Alvian Pradana, Nuril Brantas, Della Edvinar, Nuryanto dan Nuril Brantas menjelaskan, tuntutan  tersebut dirasa cukup berat. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Ya, tuntutan ini berat ya. Karena itu, kami akan melakukan pembelaan. Salah satunya, adalah terkait kelalaian dari orang tua korban. Karena anaknya, jarang sekali dipantau," terangnya.

BACA JUGA:KPK Kembali Obok-obok Surabaya, Rumah Anggota DPRD Jatim Turut Digeledah Terkait Kasus Ini 

Namun demikian, lanjut Nuryanto, pihaknya juga tidak membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak.

Sidang akan dilanjutkan lagi dengan agenda pembelaan. Rencananya, akan digelar pekan depan di PN Malang.

Sebelumnya, anak Selebgram, JAP menjadi korban dugaan kekerasan fisik di rumahnya, oleh pengasuhnya sendiri. Kemudian, baru ketahuan orang tua korban, Jumat 29 Maret 2024.

BACA JUGA:KPK Lakukan Penggeledahan di Surabaya, Ada Apa? 

Atas perbuatannya, tersangka IPS alias Indah dijerat Pasal 80 ayat (1) subsidair ayat (2) dan subsidair Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terancam dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta. (*)

Sumber: