KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.-Istimewa-
SURABAYA, MEMORANDUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jatim. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
BACA JUGA:KPK Kembali Obok-obok Surabaya, Rumah Anggota DPRD Jatim Turut Digeledah Terkait Kasus Ini
"Dari anggota DPRD empat orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 10 Juli 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya melakukan upaya paksa penggeledah teehadap rumah anggota DPRD Provinsi Jatim.
BACA JUGA:KPK Lakukan Penggeledahan di Surabaya, Ada Apa?
Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti dari pengembangan kasus ini. Meski demikian, KPK belum menyampaikan secara rinci identitas empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka itu.
"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ujar Alex.
Sebelumnya, kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK ini dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi memorandum.co.id.
"Ada kegiatan penyidikan di Surabaya dan Sekitarnya. Akan disampaikan pada saat kegiatan sudah selesai," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu 10 Juli 2024.
BACA JUGA:Lolos 8 Besar, Memorandum.co.id Ingin Bertemu SKH Memorandum di Final
Lebih lanjut saat ditanya terkait penggeledahan yang dilakukan pihaknya belum bisa merinci. Termasuk siapa pihak yang diduga diamankan dalam penggeledahan di Jatim hari ini.
"Belum bisa dibuka giat penyidikan terkait apa," tandas Tessa Mahardhika Sugiarto.
BACA JUGA:Menang Susah Payah atas Ketik.co.id, Disway Jumpa Jawa Pos di 16 Besar
Sebagai informasi, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. (*)
Sumber: