Komisi C DPRD Lamongan Ancam Cabut Izin Pabrik Gula Ngimbang

Komisi C DPRD Lamongan Ancam Cabut Izin Pabrik Gula Ngimbang

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan saat melakukan sidak di PT Kebun Tebu Mas (KTM).-Biro Lamongan-

LAMONGAN, MEMORANDUM - Akibat timbulkan pencemaran udara dan bau tidak sedap di sekitar Pabrik Gula PT Kebun Tebu Mas (KTM) di Ngimbang Lamongan, anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan lakukan sidak dan memberi waktu hingga 30 Juli 2024 untuk menyelesaikan, jika tidak akan mencabut izin produksinya.

"Kami beri waktu hingga tanggal 30 Juli ini, kalau belum selesai masalah adanya pencemaran udara dan bau tidak sedap itu, maka dengan sangat terpaksa akan kami cabut izin produksinya. Sementara kita nonaktifkan dulu, kita tutup pabriknya. Peringatan ini tidak main-main," ungkap Ketua Komisi C DPRD Lamongan M. Burhanuddin disampaikan melalui Freddy Wahyudi, anggota Komisi C DPRD, saat dihubungi awak media, Selasa 9 Juli 2024.

Hal itu dilakukan anggota Komisi C Dewan DPRD Lamongan usai melakukan inspeksi mendadak atau sidak di PT Kebun Tebu Mas (KTM). Perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jatim ini kembali menimbulkan pencemaran udara dan bau tidak sedap dan menggangu masyarakat di sekitar.

"Sidak ini merespons adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait adanya pencemaran udara dan bau tidak sedap yang dirasakan, dan sangat menganggu masyarakat di sekitar pabrik gula itu.

BACA JUGA:Paripurna DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum Atas Pertanggungjawaban

Sebetulnya, menurut dia, perihal dengan pencemaran lingkungan adalah wilayah kerjanya dinas lingkungan hidup (DLH). Sidak ini, sebenarnya dijadwalkan pada bulan Juni kemarin, namun baru bisa terlaksana sekarang," tutur Freddy.

"Sidak yang dilakukan kemarin itu, kata Freddy, anggota Komisi C DPRD Lamongan mewanti - wanti (memberikan imbauan) agar pihak pabrik benar - benar memperhatikan keluhan dari masyarakat tersebut dan harus segera menangani persoalan pencemaran lingkungan tersebut.

Apabila persoalan ini dibiarkan berlarut - larut dan tidak secepatnya dapat diselesaikan, maka DPRD Lamongan akan segera bertindak serta memberi sanksi terhadap pabrik gula yang sudah beroperasi kurang lebih 7 tahun tersebut.

Kendati, pelaksanaan sidak pihak pabrik juga sudah memberi paparan ini itu atas timbulnya pencemaran udara dengan bau tidak sedap. Saya nggak mau tahu, pokoknya dalam waktu dekat, persoalan tersebut harus segera diselesaikan, entah bagaimana caranya, imbuh dia, kasihan masyarakat yang berada di sekitar pabrik yang tiap hari mengeluh dengan kondisi seperti itu," imbuh Freddy.

BACA JUGA:Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 kepada DPRD Lamongan

Sementara itu, Adi Prasongko Perwakilan Direksi Pabrik Gula PT KTM dikonfirmasi memorandum.disway.id melalui sambungan telephon WhatsAppnya secara terpisah, perihal pencemaran udara dan bau tidak sedap.

Selain itu, usai disidak oleh anggota Komisi C DPRD Lamongan dan diberikan tenggang waktu hingga tanggal 30 Juli ini untuk menyelesaikan, kalau belum selesai, maka dengan sangat terpaksa akan dicabut izin produksinya. Perwakilan Direksi PT KTM Adi Prasongko belum memberikan keterangan resmi.(pul)

Sumber: