3 Pejabat Pemkab Pasuruan Terancam Sanksi Terkait Netralitas ASN

3 Pejabat Pemkab Pasuruan Terancam Sanksi Terkait Netralitas ASN

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan ketika mendatangi kantor Bawaslu.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Kewibawaan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan sedikit ternoda. Pasalnya, tiga pejabat di lingkungan pemkab dianggap mencoreng netralitasnya pada Pemilu 2024. Merekapun terancam sanksi berat dari komisi aparatur sipil negara (KASN).

BACA JUGA:Berawal dari Hobi Koleksi Uang Kuno, Otie Membuka Toko Khusus Numismatik 

Ketiga ASN tersebut adalah: HS, mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, NS, kabid, dan AC, Plt Lurah Pandaan. Mereka harus bersiap menerima konsekuensi atas perbuatannya. Rekomendasi sanksi disiplin sedang melayang. Mereka pun harus siap dijatuhkan hukuman setimpal.

BACA JUGA:Boy George Rahman Ketua Numismatik Surabaya Bisa Berselimut Uang dalam Arti Sebenarnya, Seperti Apa? 

Surat sakti KASN tertanggal 11 Juni 2024 menjadi bukti nyata. Pelanggaran mereka terbukti terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung caleg DPR RI dan mereka telah mencoreng sumpah dan janji sebagai ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dibayangi Molor Renovasi Gedung 

"Sudah kami tindaklanjuti sesuai ketentuan," tegas Ninuk Ida Suryani, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan yang dihubungi, Rabu 3 Juli 2024.

BACA JUGA:NMIXX, Girl Group Underrated dengan Bakat yang Luar Biasa

Pemeriksaan terhadap NS dan AC tengah berjalan. Siap menguak fakta pelanggaran mereka. Namun, nasib HS sedikit berbeda. Pria yang kini menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan itu harus menunda pemeriksaan karena terhalang sakit. Kondisinya belum memungkinkan untuk diinterogasi oleh tim disiplin.

 BACA JUGA:Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat Lewat Sidang DKPP, Terbukti langgar Kode Etik

Sanksi tegas KASN menjadi tamparan keras bagi mereka yang berani melanggar aturan. Masyarakat pun menanti hasil investigasi tersebut. Kepercayaan publik terhadap integritas ASN adalah taruhannya. (*)

Sumber: