Catut Nama Kajari, OTK Tipu Direktur RSUD di Lamongan Rp 20 Juta

Catut Nama Kajari, OTK Tipu Direktur RSUD di Lamongan Rp 20 Juta

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby.-Biro Lamongan-

BACA JUGA:Kasus Penipuan Umrah, Pegawai Diler Mobil yang Dicatut Pangeran Tour Akan Lapor ke Polisi

Pencatutan nama pejabat di lingkungan korps Adhyaksa Lamongan ini bukan kali pertama. Sebelumnya, pada 22 Januari 2024 lalu juga pernah terjadi. OTK tersebut mengaku Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby.

Pihak OTK mengajak kerjasama pekara dugaan korupsi SKS (Sentra Kuliner Sukodadi) tahun 2021 hingga 2022 yang menelan anggaran 2,5 miliar yang saat ini sudah di tetapkan 4 tersangka dan berkas sudah diserahkan dan sedang di teliti oleh pihak Jaksa dan segera dilakukan penahanan tersangka.(pul)

Sumber: