Catut Nama Kajari, OTK Tipu Direktur RSUD di Lamongan Rp 20 Juta

Catut Nama Kajari, OTK Tipu Direktur RSUD di Lamongan Rp 20 Juta

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby.-Biro Lamongan-

LAMONGAN, MEMORANDUM - Belum genap sepekan menjabat, nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) LAMONGAN, Rizal Edison, S.H. M.H., dicatut oleh orang tak dikenal (OTK) dengan meminta uang Rp. 35 juta kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karangkembang Babat, LAMONGAN.

"Modus operandi OTK, terdapat nomor yang tidak dikenal dengan nomor 081-25677-xxxx telah menghubungi dr. Maya, Direktur RSUD Karangkembang Babat by phone yang mengaku sebagai Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lamongan, lalu ia memberi nomor 082-11150-xxxx yang ia akui sebagai Kajari Lamongan, Rizal Edison, S.H. M.H.," ungkap Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby, Selasa 2 Juli 2024.

Setelah itu, lanjut Fadly sapaan Kasi Intel Kejari Lamongan, dr. Maya menghubungi OTK yang disebut sebagai Kejari Lamongan melalui pesan WhatsApp. Begini isi percakapannya: Assalamualaikum wr.wb. Selamat sore bapak, saya dr. Maya RSUD Karangkembang bapak ditandai dengan emoji maaf. Salam hormat bapak ditandai lagi dengan emoji maaf.

OTK yang mengaku sebagai Kejari Lamongan tersebut menghubungi via telephone WhatsApp dan meminta bantuan dana sebesar Rp. 35 juta. Saat itu OTK kirim pesan WhatsApp: Gimana dok?

BACA JUGA:Namanya Dicatut OTK, Kasi Intel Kejari Lamongan: Akan Kami Lacak

dr. Maya menghubungi balik melalui telephone WhatsApp berdurasi 1 menit. Kembali OTK via telephone WhatsApp ke dr. Maya berdurasi 38 detik. Kemudian, tambah Fadly, OTK mengirim rekening atas nama Adisty Muslimah, S.H., nomor rekening 181331xxxx Bank BNI.

"Percakapan berlangsung OTK via telephone WhatsApp kembali ke dr. Maya berdurasi 21 detik. Lalu, dr. Maya kirim bukti transfer ke OTK senilai Rp. 20 juta, pada 01 Juli 2024, pukul 17:02:39. Setelah itu dr. Maya via telephone WhatsApp dengan waktu 1 detik. Dibalas telephone balik oleh OTK berdurasi 38 detik," sambungnya.

OTK mengirim ulang rekening atas nama Adisty Muslimah, S.H., nomor rekening 181331xxxx Bank BNI ke WhatsApp dr. Maya, disambung via telephone WhatsApp OTK selama 21 detik. dr. Maya mengirim ulang bukti transfer ke OTK senilai Rp. 20 juta. Dibalas pesan WhatsApp oleh OTK pada pukul 17:05 WIB.

"Bahwa pengembangan peristiwa tersebut, telah dilacak dua nomor. Nomor pertama yaitu 081-25677xxxx dengan IMEI 3598133547xxxx yang berlokasi di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Nomor kedua yaitu 082111500858 dengan IMEI 3598133547xxxx yang berlokasi di Kelurahan Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dengan koordinat http://maps.google.com/?q=-6.757110,107.057710. Pelaku penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan bapak Rizal Edison, S.H. M.H., Fadly telah menggunakan 1 slot SIM card dengan 1 Handphone yang sama," tegas Fadly.

BACA JUGA:Catut Keluarga Cikeas, Tipu Korban Ratusan Juta

Fadly menambahkan, pihak intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan telah berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah dan pihak-pihak terkait.

"Melaporkan kepada pimpinan dalam kesempatan pertama agar pimpinan lebih awal dapat mengetahui setiap perkembangan yang terjadi di Kabupaten Lamongan," tambahnya.

Namun demikian, katanya, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya, jika ada yang mengatasnamakan aparat kejaksaan atau dari instansi penegak hukum lainnya yang meminta sejumlah uang. "Sebaiknya segera meng cross check kebenarannya," kata dia.

Saat dikonfirmasi memorandum, Direktur RSUD Karangkembang, dr. Maya Dewi Hanggraningrum, MMRS, belum bisa memberikan keterangan.

Sumber: