Tipu Pembeli Kayu Rp 6,5 M, Mantan Direktur PT TAS Dituntut 1 Tahun Penjara

Tipu Pembeli Kayu Rp 6,5 M, Mantan Direktur PT TAS Dituntut 1 Tahun Penjara

Terdakwa Wasito Nawikartha Putra membacakan pledoi di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mantan Direktur PT Tanjung Alam Sentosa (PT TAS), Wasito Nawikartha Putra (58) dituntut 1 tahun karena terbukti melakukan penipuan jual beli kayu Meranti Merah bulat. Akibat perbuatan terdakwa, PT Kayumas Podo Agung mengalami kerugian Rp 6,5 miliar.

Hal tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono mengatakan, terdakwa Wasito Nawikartha Putra terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam panas 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Bayar Cek Kosong Jual-Beli Kayu, Dirut PT TAS Disidang 2 Kali

“Menjatuhkan pidana terhadap Wasito Nawikartha Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” kata Yulistiono di ruang Kartika 2, Senin 2 Desember 2024.

Terkait tuntutan jaksa, terdakwa Wasito langsung mengajukan pledoi dengan tulisan.

“Saya sebagai karyawan biasa disuruh untuk menandatangani kontrak jual beli kayu bulat antara PT Talisan Emas (PT TE) dan PT Kayumas Podo Agung. Dari kontrak jual beli tersebut saya tidak menerima uang sepeserpun kecuali gaji. Saya hanya mengandalkan gaji untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya dan sampai saat ini masih sebagai tulang punggung keluarga,” ucap Wasito dalam pledoinya.

BACA JUGA:Penipu Jual Beli Kayu Meranti Merah Rp 6,5 M Divonis 30 Bulan Penjara

Lanjut Wasito, ia merasa terzolimi dan tersakiti karena benar-benar tidak mengetahui urusan kontrak jual beli kayu bulat akan berakhir seperti ini. Sedangkan untuk keuangan dan tanggung jawab di lapangan sepenuhnya ada di Hendra Sugianto.

"Intinya saya memohon keringanan hukuman, kepada bapak Hadi Djojo Kusumo (Komisaris PT Kayumas Podo Agung), meminta maaf dan saya menyesal karena karyawan biasa dan disuruh untuk menandatangani kontrak dan hanya menerima gaji per tahun Rp 90 juta. Selain itu saya rela untuk mengembalikan uang tersebut dengan syarat dicicil setiap bulan dan sesuai dengan kemampuan, mengingat saat ini yang sudah tidak bekerja lagi,” pungkasnya. 

Atas pledoi tersebut, Jaksa Yulistiono tetap pada tuntutan. "Tetap pada tuntutan Yang Mulia," ujarnya.

BACA JUGA:Sidang Penggelapan Uang Jual-Beli Kayu, Korban Sebut Kontrak Berdiri Sendiri

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Yulistiono, antara PT Tanjung Alam Sentosa adalah rekanan dari PT Talisan Emas. PT Talisan Emas selaku pemilik izin pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah.

Bahwa untuk menjual kayu hasil hutan sesuai dengan perjanjian antara PT TAS dengan PT TE tersebut, terdakwa selaku direktur PT TAS dan saksi Hendra Sugianto selaku Direktur Utama menawarkan hasil hutan kepada beberapa pihak.

Pada 2018, Hendra datang ke kantor PT Kayumas Podo Agung dan menemui Direktur Nur Tjahjadi dan Komisaris Hari Djojo Kusumo menawarkan kayu Meranti Merah kualitas bagus atau Playwood Grade, yang tidak ada lubang jarum (Pinhole), tidak ada mata buaya, tidak pecah ring, tidak ada lubang gerek, kayu tidak busuk atau meluntir, yang selanjutnya saksi korban menyetujui untuk membeli.

Sumber: