Macak Kyai Asal Lampung, Tipu Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajad Ajung Jember
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Candroputra didampingi Wakapolres Kompol Ferry Darmawan dan Kasat Reskrim AKP Angga Riatma menunjukkan barang bukti penggelapan dan penipuan modus penggandaan uang.--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Jajaran Polres JEMBER berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus operandi berkedok agama dan ritual spiritual. Pelaku, Tahmid Rifa'i alias Abah Kamid (43) dari Lampung Tengah, berhasil memperdaya seorang pengasuh Pondok Pesantren di JEMBER hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Candroputra, didampingi oleh Wakapolres Kompol Ferry Darmawan dan Kasat Reskrim AKP Angga Riatma membeberkan kasus ini kepada awak media pada Rabu siang, 1 Oktober 2025.
BACA JUGA:Sosiolog UTM: Praktik Penggandaan Uang Bentuk Perilaku Menyimpang

Mini Kidi--
Tersangka Tahmid Rifa'i awalnya mendekati korban, Ahmad Rofik Hasan (53), seorang Ustaz sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajad di Ajung, Jember, yang juga merupakan santri sekaligus jama'ah manaqib di Ponpes Al-Qodiri.
Tahmid mengaku sebagai seorang ulama atau Kyai dari Lampung dan memanfaatkan kedekatannya dengan pimpinan Ponpes Al-Qodiri, Lora Taufik, untuk meyakinkan korban.
BACA JUGA:Pakar Sosiologi: Penggandaan Uang Bentuk Perilaku Menyimpang
"Tersangka Tahmid Rifa'i memanfaatkan kedekatan ini untuk memperdaya korban. Korban, Kyai Rofik, percaya bahwa tersangka adalah tokoh agama yang bisa membantunya meraih kesuksesan," jelas AKBP Bobby.
Dalam kurun waktu antara 17 Juli hingga 6 September 2025, di area Pondok Pesantren Al-Qodiri, Tahmid melancarkan serangkaian perkataan bohong dan tipu muslihat. Modusnya adalah dengan melihat telapak tangan atau garis tangan korban dan mengatakan bahwa korban akan segera mendapatkan banyak uang, namun terhalang oleh suatu hal.
Untuk menghilangkan penghalang tersebut, korban diwajibkan melakukan ritual atau selametan, antara lain puasa delapan hari berturut-turut, mengamalkan surat-surat tertentu, dan yang utama: membeli emas 21 gram kepada tersangka.
BACA JUGA:Penggandaan Uang, Jalan Cepat Kaya Menuju Sengsara
Setelah korban menuruti, Tahmid menyerahkan sebuah Kartu ATM BCA bernomor 5260512059535862. Ia menjanjikan ATM tersebut berisi uang miliaran rupiah dan korban dapat mengambil Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap hari. Syaratnya, korban harus mentransfer sejumlah uang sebagai "biaya persyaratan" agar uang di ATM bisa diambil.
"Faktanya, ATM yang diberikan adalah ATM kosong. Uang yang ditransfer oleh korban, baik untuk 'pembelian emas' maupun 'biaya persyaratan', masuk ke rekening tersangka," tambah Kasat Reskrim AKP Angga Riatma.
Dari penangkapan Tahmid Rifa'i, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, termasuk 9 bendel Rekening Koran BCA dan BRI atas nama korban, sebagai bukti transfer ke rekening tersangka. 1 unit Kartu ATM BCA kosong yang diberikan kepada korban. 1 unit HP Samsung S25 Ultra (Rp25 Juta), 1 unit HP Vivo X200 Pro (Rp18 Juta).
Sumber:



