Macak Kyai Asal Lampung, Tipu Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajad Ajung Jember
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Candroputra didampingi Wakapolres Kompol Ferry Darmawan dan Kasat Reskrim AKP Angga Riatma menunjukkan barang bukti penggelapan dan penipuan modus penggandaan uang.--
BACA JUGA:Kasus Perampokan di Gumukmas Belum Terungkap, Korban Minta Bantuan Kapolres Jember
Dan 3 unit sepeda motor: Honda Scoopy, Suzuki RC 100, dan Honda Grand. Beberapa buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka.
Atas perbuatannya, Tahmid Rifa'i dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (edy)
Sumber:



