Diajak Mantan Karyawan Minimarket Bobol Toko, Warga Diwek Jadi Pesakitan

Diajak Mantan Karyawan Minimarket Bobol Toko, Warga Diwek Jadi Pesakitan

Dimas dan Elfidiah memberikan keterangan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Agung Santoso (28), asal Dusun Watutangi, RT002/ RW008, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang, menjadi pesakitan usai membobol minimarket di Raya Pagesangan.

BACA JUGA:Sengketa dengan KPU Kota Malang, Tim Bapaslon Perseorangan Optimistis Menang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko menghadirkan saksi yaitu Dimas dan Elfidiah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Kadin Jatim Berharap Freeport Beri Privilage untuk UMKM dan Pengusaha Lokal 

Dimas mengatakan, bahwa saat itu ia sudah pulang ke rumahnya. Kemudian mendapatkan kabar jika toko tempatnya bekerja dibobol.

BACA JUGA:Maling Ambengan Dibekuk Tiga Kali Curi Motor 

“Kejadiannya pada Sabtu, 17 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Saya dikasih tahu oleh Ibu Irma sebagai asisten minimarket bahwa ada pembobolan dan sampai di tempat kerja sudah banyak orang Yang Mulia,” kata saksi Dimas.

BACA JUGA:Mabuk Lawan Polisi, Kaki Bandit Petemon Dijebol Peluru 

“Setahu saya saat di kasih tahu dari Ibu Irma saat melihat dari CCTV bahwa ada salah satu dari teman terdakwa adalah mantan karyawan minimarket. Sehingga mantan karyawan itu yang bernama Dirgantoro yang mempunyai duplikat kunci tersebut. Lalu terdakwa mengambil di etalase rokok. Untuk kerugian Rp 15 juta, Yang Mulia,” imbuh Dimas saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Hari Bhayangkara Ke-78, Polresta Sidoarjo Bedah Rumah dan Bagi Bansos di Kalijaten Taman 

Sementara itu, saksi Elfidiah, pemilik mobil mengaku bahwa mobil ditaruh ke rental mobil dan oleh pihak rental disewakan ke terdakwa untuk mencuri.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Ajak Taruna Akpol Ziarah ke TMP

“Jadi saya yang punya mobil itu namun dititipkan di tempat rental mobil. Kemudian sama rental mobil disewakan sama orang dan ditemukan di Madura Yang Mulia,” jelas Elfidiah.

BACA JUGA:Sambut HUT Ke-78 Bhayangkara, Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes di Ponorogo

Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Agung Santoso menyangkal salah satu keterangan saksi.

“Saya tidak sewa mobil Yang Mulia. Tetapi yang sewa mobil itu teman saya. Untuk mencuri rokok di minimarket benar Yang Mulia,” kata Agung lewat video call.

BACA JUGA:RSUD Surabaya Selatan dan Utara Rencana Dibangun Tahun Depan 

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa R Ocky Selo Handoko, awalnya terdakwa berkomunikasi melalui chat WA bersama Dirgantoro, Rico, dan Mustofa untuk mengambil barang di minimarket di Jalan Raya Pagesangan, Surabaya.

Sehingga Dirgantoro menyewa mobil untuk dibuat mengangguk barang curian tersebut. Mereka berempat berangkat dari Jombang dan membawa gas elpiji 3 kilogram dan menyewa tabung oksigen di daerah Jatipelem, Jombang.

Setelah tiba minimarket Pagesangan sekitar pukul 01.00 WIB dan Dirgantoro turun dan membuka kunci rolling door Indomaret dengan menggunakan kunci duplikat. Kemudian terdakwa disuruh mematikan saklar listrik dan sedangkan Rico untuk merusak pintu kaca dengan cara di las pada bagian bawah engsel pintu tersebut.

BACA JUGA:889 Kendaraan Operasional Pemkot Surabaya Dilelang, Diganti Kendaraan Listrik 

Setelah terbuka terdakwa bersama dengan Dirgantoro, Rico dan Mustofa masuk kedalam minimarket. Lalu terdakwa ke rak rokok untuk mengambil dan mengemasi berbagai macam rokok sekitar 20 slop.

BACA JUGA:Opsgab TIMPORA Minahasa Tenggara Cek Izin Keimigrasian WNA 

“Akibat perbuatan terdakwa, PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Terpaksa sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP,” ungkap Ocky. (*)

Sumber: