DPRD Jombang Gelar Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terkait Empat Raperda

DPRD Jombang Gelar Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terkait Empat Raperda

Sidang Paripurna DPRD Jombang membahas empat raperda.-Biro Mojo-

JOMBANG, MEMORANDUM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mulai dibahas dalan sidang paripurna DPRD Jombang dengan agenda nota penjelasan bupati di ruang sidang paripurna DPRD Jombang, Rabu 12 Juni 2024.

Pembahasan raperda bersama Pemkab Jombang ini, ada empat poin yang dibahas. Yakni tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Penataan dan Pemberdayaan PKL, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. 

Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, Pj Bupati Jombang Sugiat, jajaran forkopimda, seluruh anggota DPRD serta kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Jombang. 

Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan, bahwa empat raperda ini masih dalam tahap pembahasan. Saat ini masih dilakukan paripurna penyampaian nota penjelasan bupati. 

BACA JUGA:Pileg 2024, KPU Jombang Tetapkan 50 Calon DPRD Jombang Terpilih

"Setelah itu dilanjutkan dengan jawaban bupati dan pandangan akhir fraksi-fraksi. Jadi pembahasan ini masih panjang,” tukasnya. 

Sementara itu, Pj Bupati Jombang Sugiat menjelaskan, keberadaan luas lahan pertanian di Kabupaten Jombang setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi. 

”Sehingga diperlukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” jelasnya. 

Sugiat memaparkan, karena itu diperlukan pengendalian melalui penetapan Perda LP2B untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Menjadi tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. 

BACA JUGA:DPRD Jombang Beri Rekomendasi Pj Bupati Terkait LKPj 2023

"Mewujudkan kemandirian dan ketahanan dan kedualatan pangan,” paparnya. 

Selanjutnya Sugiat menerangkan, terkait cadangan pangan pemerintah daerah, hal ini merupakan salah satu komponen penting dalam penyediaan pangan, pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah. 

“Ini salah satu upaya penting untuk mewujudukan keterjangkauan pangan, baik dari pandangan fisik maupun ekonomi, dalam upaya mewujudkan ketersediaan pangan cukup bagi seluruh masyarakat,” terangnya. 

Berikutnya terkait penataan dan pemerdayaan PKL, Sugiat membeberkan, adanya suatu regulasi dalam penataan dan pemberdayaan PKL yang ditetapkan dalam perda. 

Sumber: