Terdakwa KDRT Istri Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara
Terdakwa Dedy saat bersidang di ruang Kartika 2 PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
BACA JUGA:Tragis, KDRT Berujung Racuni Istri dengan Pembersih Lantai
Saat itu korban yang merasa kesakitan karena di kedua tangannya disilangkan di dadanya dan mulutnya ditutup dengan tangan kanan terdakwa. Kemudian datang pembantu rumah tangganya dan melerai serta menyuruh terdakwa untuk melepaskan pegangan tangannya dari istrinya.
Dari kejadian itu, saksi Ika Agustina Kiswanti mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan. Kejadian, 22 Juni 2023 pukul 14.30 WIB di rumahnya di Jalan Mojo 3E/30E Surabaya.
Perbuatan terdakwa Dedy Kurniawan sebagai BLUD RS Dr Soetomo Surabaya, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(rid)
Sumber: