Asyik Main Judi Online di Warkop, Tiga Pemuda Kompak Tidur Penjara

Asyik Main Judi Online di Warkop, Tiga Pemuda Kompak Tidur Penjara

Ketiga tersangka di Mapolsek Benowo--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kebiasaan pria berinisial YR (29), bermain judi online (Judol) membuatnya berurusan dengan pihak kepolisian. Pria asal Ngajuk yang tinggal di Lakarsantri itu diamankan saat asik main judi di warung makan Jalan Kalisantri, Sabtu 1 Maret 2025, lalu.

Dari hasil pemeriksaan di HP tersangka, didapati riwayat jika ia bermain judi online jenis slot. "Pengakuannya baru satu bulan bermain (judol)," kata Kapolsek Benowo Kompol Didik Sulistyo, Kamis 20 Maret 2025.

BACA JUGA:Kapolsek Bojonegoro Kota Beri Materi Pencegahan Dampak Judi Online dalam Talk Show HMP HKI Unugiri


Mini Kidi--

Tidak hanya meringkus YR, Polsek Benowo juga mengamankan dua tersangka lainnya masing-masing berinisial APW (34), warga Surabaya dan YF (30), asal Lamongan. Tiga tersangka diamankan secara bersamaan.

Didik menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya praktik perjudian online di warung tahu tek Jalan Kalisantri, Kecamatan Lakarsantri, awal Maret lalu.

"Dari informasi tersebut, kami tindaklanjuti dengan mengamankan tersangka YR pada Sabtu 1 Maret 2025. Sementara tersangka lain kami amankan dua hari setelahnya. Mereka bermain judi online slot," ucap dia.

BACA JUGA:Tunggu Jackpot Judi Online Sambil Ngopi, Sopir Travel di Manukan Bablas Tidur Penjara

Sementara itu, tersangka YR mengaku jika pertama kali mengetahui situs judi online itu dari media sosial (Medsos). Dari sana, ia pun tergiur dengan iklan kemenangan dan membuatnya memutuskan untuk bermain.

"Pertama kali tahu di iklan medsos pak. Saya coba-coba ternyata lama kelamaan kok ketagihan. Kalau menang sih jarang. Ya mungkin penasaran saja," kata YR.

Ia juga mengaku, uang yang ia buat untuk deposito merupakan hasilnya bekerja. "Uangnya hasil bekerja saya depositkan. Sudah sekitar dua bulan ini (bermain). Tapi belum pernah WD (menang)," tutup dia.(fdn)

Sumber: