Pelayanan Ramah HAM di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam
Fasilitasi layanan ramah HAM yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.-Sujatmiko-
BATAM, MEMORANDUM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah memfasilitasi layanan ramah HAM melalui pengembangan sarana dan prasarana (sarpras) serta mekanisme layanan keimigrasian.
Pengembangan sarana dan prasarana di Kanim Batam meliputi ketersediaan beragam fasilitas khusus yang memberikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan terhadap mekanisme layanan Keimigrasian bagi masyarakat. Rangkaian pemenuhan kebutuhan pelayanan difokuskan kepada pemohon paspor prioritas (sakit, disabilitas, lansia, ibu hamil, balita dan anak-anak).
BACA JUGA:Grup Samroh Banjari Al Hikmah Gresik Memukau Pengunjung Surabaya Haji Umrah Expo 2024
Dikatakan Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Rizky Ikawira Yudha, bahwa ketersediaan fasilitas ramah HAM tersebut terlihat sejak awal memasuki gerbang Kanim Batam di Batam Center.
BACA JUGA:Dapatkan Doorprize Menarik Surabaya Haji Umrah Expo di Royal Plaza
“Kanim Batam menyediakan area parkir prioritas pada lokasi terdekat dengan pintu masuk ruang pelayanan paspor. Agar mudah dipahami, Kanim Batam memberikan penanda pada Pemandu Jalan dengan cat berwarna kuning disertai tapak jalan yang mudah dikenali. Jalur pemandu jalan tidak hanya berada di luar kantor,” ujar Rizky, Rabu 5 Juni 2024.
Namun, tambah Rizky, Kanim Batam juga memberikan desain khusus dan berwarna-warni pada jalur pemandu bagi layanan prioritas di dalam area pelayanan paspor. Jalur ini menuntun pemohon paspor prioritas ke arah ruang khusus layanan prioritas.
“Duta Ramah HAM telah dipersiapkan melayani pemohon paspor prioritas. Sementara itu, sarana lainnya yang berbasis P2HAM juga meliputi tersedianya ruang bermain anak, ruang laktasi, hingga ruang khusus disabilitas. Sementara itu, pemajuan mekanisme layanan keimigrasian berbasis HAM di Kanim Batam tersedia dengan dibukanya layanan pioneer sebagai layanan jemput bola bagi orang sakit,” jelasnya.
Lanjutnya, layanan prioritas disediakan bagi pemohon paspor (bayi dan lansia, ibu hamil dan difabel). Layanan ini memberikan kemudahan bagi pemohon paspor prioritas dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Pentas Seni KB-TK Islam Terpadu Nada Ashobah Buka Pameran Surabaya Haji Umrah Expo
“Seperti bayi usia di bawah 5 Tahun, lansia di atas 60 tahun, pemohon paspor yang dalam keadaan sakit dapat menunjukkan surat rekam medis/surat pengantar dari dokter, ibu hamil dapat menunjukkan surat keterangan kehamilan dari dokter yang memberikan keterangan bahwa kehamilan pemohon paspor tersebut memiliki usia kehamilan muda, dan kuota layanan prioritas adalah terbatas setiap harinya,” ujarnya.
Rizky menambahkan, layanan prioritas menyediakan layanan keimigrasian paling cepat.
BACA JUGA:Polisi Buru 4 Pelaku Pembacok di Jalan Kombespol M Duryat
“Pemohon paspor tidak perlu mendaftar melalui aplikasi m-paspor. Pemohon paspor layanan prioritas dapat secara langsung mendatangi Kanim Batam Center dan ULP Harburbay pada pukul 07.30 WIB,” pungkas Rizky. (*)
Sumber: