Kejaksaan Tahan Mantan Kepala BPKPD Pemkab Pasuruan, Terkait Dugaan Gratifikasi

Kejaksaan Tahan Mantan Kepala BPKPD Pemkab Pasuruan, Terkait Dugaan Gratifikasi

Tersangka AK memakai rompi Pink saat keluar kantor Kejaksaan dan ditahan di rutan Bangil-Biro Pasuruan-

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 9 Tersangka Pemotongan BOP

Pihak Kejari sendiri menerapkan pasal Primer yakni pasal 12 huruf (e) Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara subsider; pasal 12 huruf (f) pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua; pasal 11 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. (mh)

Sumber: