Kejaksaan Tahan Mantan Kepala BPKPD Pemkab Pasuruan, Terkait Dugaan Gratifikasi

Kejaksaan Tahan Mantan Kepala BPKPD Pemkab Pasuruan, Terkait Dugaan Gratifikasi

Tersangka AK memakai rompi Pink saat keluar kantor Kejaksaan dan ditahan di rutan Bangil-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan akhirnya menahan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani (AK). AK digelandang menuju rutan Bangil pada Jumat 31 Mei 2024 pagi.

AK ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus gratifikasi pemotongan dana insentif di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan.

Sebelum mengenakan rompi warna pink, terlebih dulu dipanggil sebagai saksi. Pemanggilan dilakukan Kejari pada Selasa 28 Mei 2024. Setelah ditunggu selama 3 hari akhirnya AK datang sendiri ke Kantor Kejari di Raci Bangil sekira pukul 08.30 WIB. 

Setelah datang ke kantor Kejari, pihak penyidik kemudian merapatkan diri dan kemudian menaikkan status AK dari saksi menjadi tersangka. "Tadi AK datang sendiri ke kantor Kejaksaan sekitar pukul 08.30 WIB," ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo.

BACA JUGA: Nyaru Jaksa, Guru Honorer Ditangkap Kejari Pasuruan

Bersamaan dengan dinaikkannya status AK sebagai tersangka, penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum akhirnya menitipkan AK ke rutan Bangil. "Tadi kita siapkan juga tenaga medis untuk memeriksa AK. Dan hasilnya AK dalam keadaan sehat," cetusnya. 

Pemeriksaan AK dan juga ratusan saksi ini sudah dilakukan Kejari selama kurang lebih 5 bulan. Mulai dari tahap penyelidikan hingga ke penyidikan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, AK diduga terlibat dalam pusaran pemotongan dana insentif pegawai di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan. Nilai nominal pasti dari pemotongan tersebut, pihak Kejaksaan belum menyebut secara jelas. Hanya saja, penyidik memberikan sinyal nilainya mencapai ratusan juta. Hal ini bisa dilihat dari upaya penyitaaan yang dilakukan penyidik yang mencapai nilai Rp 400 jutaan. "Kalau nilai pemotongannya sendiri kayaknya lebih dari itu. Cuma berapa pastinya, biarlah nanti fakta di persidangan," tegas Agung didampingi Kasi Pidsus, Dimas. 

Di lingkungan Pemkab sendiri, AK sudah resmi mengajukan pensiun dini dari jabatannya dan juga ASN. Terhitung sejak 1 Maret 2024 lalu. Hal ini disinyalir karena AK terlibat kasus tersebut. Sehingga perlu fokus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 162 Kasus Inkracht

Penahanan tersangka AK ini juga menepis dugaan banyak orang kalau Kejaksaan sedang "masuk angin" atau tidak serius dalam menangani kasus AK. 

"Penahanan AK karena kami menanggap sudah memenuhi syarat obyektif dan subyektif. Syarat obyektifnya, karena ancaman pidananya diatas 5 tahun. Sedangkan syarat subyektifnya dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan juga dikhawatirkan melakukan tindak pidana kembali," tegas Kasi Intel yang lulusan S3 ini. 

Saat pemeriksaan sebagai tersangka, AK juga didampingi Wiwik sebagai penasehat atau kuasa hukumnya. 

Apakah ada kerugian negaranya? Agung menegaskan pasal yang disangkakan kepada AK ini lebih kepada nilai gratifikasi. Sehingga negara tidak dirugikan atau tidak ada kerugian negaranya. "Ada nilai gratifikasinya. Suap," ujarnya. 

Sumber: